Wawasan

Pajak UMKM Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 Skema Final 0,5%

Pajak UMKM Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 Skema Final 0,5%

Rekonstruksi Rezim Pajak UMKM Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026: Status Keberlakuan Skema Final 0,5%, Transformasi Subjek, dan Dialektika Kepatuhan Fiskal

Rekonstruksi Rezim Pajak UMKM Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026
Status Keberlakuan Skema Final 0,5%, Transformasi Subjek, dan Dialektika Kepatuhan Fiskal

BALI. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 pada tanggal 22 April 2026 menandai babak baru dalam arsitektur perpajakan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Regulasi ini diundangkan sebagai revisi langsung atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merupakan aturan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kehadiran beleid baru ini memicu diskursus luas di kalangan pelaku usaha, praktisi akuntansi, dan konsultan pajak mengenai legalitas pemanfaatan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Secara yuridis, skema PPh Final bertarif 0,5% dari peredaran bruto masih tetap berlaku, namun pemerintah memberlakukan rekalibrasi menyeluruh terhadap kriteria subjek yang berhak, mekanisme konsolidasi omzet, serta penghapusan batasan waktu pemanfaatan fasilitas bagi subjek tertentu.

Transformasi regulasi ini berakar pada evaluasi mendalam otoritas fiskal terhadap implementasi insentif UMKM selama hampir satu dekade. Di satu sisi, pemerintah berupaya mempertahankan kemudahan administratif bagi entitas usaha riil berskala mikro dan kecil yang belum memiliki kapasitas memadai dalam menyelenggarakan pembukuan standar. Di sisi lain, instrumen tarif preferensial 0,5% sebelumnya kerap disalahgunakan melalui fragmentasi usaha buatan (artificial business splitting), arbitrase bentuk badan hukum oleh penyedia jasa keahlian khusus, hingga manipulasi status perpajakan keluarga. Oleh karena itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir untuk mengembalikan marwah insentif perpajakan agar tepat sasaran, berkeadilan, dan selaras dengan standar tata kelola internasional.

Kedudukan Yuridis PPh Final 0,5% Pasca-Pengundangan PP Nomor 20 Tahun 2026

Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu tetap dipertahankan sebesar 0,5% dari omzet bruto bulanan. Ambang batas kelayakan peredaran bruto kumulatif juga tidak mengalami perubahan, yakni tetap berada pada pagu maksimal Rp4.800.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak. Demikian pula fasilitas ambang batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga akumulasi Rp500.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak tetap berlaku penuh. Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi baru mulai menyetorkan PPh Final 0,5% atas porsi omzet yang telah melampaui batas Rp500.000.000,00 tersebut.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memberikan bantalan fiskal bagi sektor akar rumput. Akan tetapi, kemudahan tersebut kini dipagari oleh ketentuan kualifikasi yang jauh lebih selektif. Relaksasi perhitungan pajak berbasis penerimaan kotor ini tidak lagi diposisikan sebagai insentif umum tanpa syarat bagi seluruh entitas bisnis skala kecil, melainkan sebagai fasilitas terarah yang secara spesifik dirancang bagi subjek usaha dengan struktur permodalan dan model bisnis yang benar-benar sederhana.

Pembaruan materiil dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 memuat beberapa pilar perubahan yang menggeser tata cara perpajakan dari regulasi sebelumnya, sebagaimana terangkum dalam komparasi struktural berikut:

Parameter Pengaturan

Rezim PP Nomor 55 Tahun 2022

Rezim PP Nomor 20 Tahun 2026

Tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto bulanan. 0,5% dari peredaran bruto bulanan (tetap).
Batas Omzet Fasilitas Maksimal Rp4,8 miliar per Tahun Pajak. Maksimal Rp4,8 miliar per Tahun Pajak (tetap).
Omzet Bebas Pajak WP OP Rp500 juta per Tahun Pajak. Rp500 juta per Tahun Pajak (tetap dipertahankan).
Klasifikasi Subjek Berhak WP Orang Pribadi, PT, CV, Firma, Koperasi, BUMDes, dan Perseroan Perorangan. Terbatas pada: WP Orang Pribadi, Perseroan Perorangan (1 orang), dan Koperasi.
Batasan Jangka Waktu Dibatasi: 7 tahun (OP), 4 tahun (CV/Firma/Koperasi/PT Perorangan), 3 tahun (PT) melalui Pasal 59. Pasal 59 dihapus. WP OP dan Perseroan Perorangan berlaku tanpa batas waktu; Koperasi dibatasi 4 tahun.
Perlakuan PT Biasa dan CV Berhak atas tarif 0,5% selama masa waktu berlaku. Dikeluarkan dari fasilitas. Wajib menggunakan tarif umum PPh Badan berbasis pembukuan.
Basis Penggabungan Omzet Berbasis entitas hukum mandiri per nomor pokok wajib pajak. Konsolidasi seluruh usaha, profesi bebas, unit keluarga, dan multientitas perseroan perorangan.
Biaya Pelanggaran Hukum Tidak diatur eksplisit dalam regulasi turunan PPh Final UMKM. Pasal 20A: Biaya suap dan gratifikasi dilarang menjadi pengurang laba bruto (non-deductible).

Rekalibrasi Subjek Pajak dan Reorientasi Jangka Waktu

Perubahan paling fundamental yang mengubah peta perpajakan usaha kecil adalah penataan ulang subjek pajak dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan pasal tersebut, skema PPh Final 0,5% secara eksklusif hanya dapat dinikmati oleh tiga subjek pajak dalam negeri, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi. Konsekuensi yuridis langsung dari penataan ini adalah penghapusan perseroan modal dan persekutuan konvensional—seperti Perseroan Terbatas (PT persekutuan modal), Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma)—dari daftar penerima fasilitas.

Pencabutan Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022 memberikan dampak ganda yang sangat kontras terhadap kelompok subjek pajak. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, penghapusan pasal restriksi masa pemanfaatan tersebut berarti fasilitas tarif 0,5% kini dapat dimanfaatkan tanpa batasan jangka waktu kalender. Pelaku usaha orang pribadi dan PT Perorangan dapat terus menggunakan tarif final 0,5% selama peredaran bruto gabungannya tidak melampaui batas Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dan kegiatan usahanya tidak tergolong pekerjaan bebas. Kebijakan ini mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi pelaku usaha mikro yang terancam terkena skema tarif umum setelah melewati batas waktu tujuh atau empat tahun.

Sebaliknya, bagi badan usaha berbentuk CV, Firma, dan PT konvensional yang baru didirikan pasca-berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, pintu fasilitas tarif final 0,5% telah tertutup sepenuhnya. Sejak awal berdirinya, entitas-entitas tersebut diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menghitung pajak berdasarkan mekanisme umum PPh Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b jo. Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Rasionalisasi di balik kebijakan ini bertumpu pada premis bahwa pendirian persekutuan perdata dan perseroan modal mencerminkan kapabilitas modal dan kesiapan manajerial yang lebih matang, sehingga entitas tersebut sepatutnya memikul tanggung jawab akuntansi formal.

Bagi entitas CV, Firma, dan PT reguler yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 dan masa pemanfaatan PPh Finalnya belum kedaluwarsa, Pasal II aturan peralihan memberikan kepastian bahwa mereka tetap berhak memanfaatkan tarif 0,5% sampai dengan jangka waktu aslinya berakhir (tiga tahun untuk PT dan empat tahun untuk CV/Firma sejak terdaftar). Setelah batas waktu transisi tersebut tuntas, entitas bersangkutan secara mutlak harus beralih ke rezim pembukuan dan tarif PPh Badan umum tanpa peluang perpanjangan. Sementara itu, koperasi tetap diberikan ruang afirmasi dengan hak penggunaan tarif final paling lama empat Tahun Pajak sejak terdaftar, yang diposisikan sebagai masa inkubasi manajerial sebelum memasuki sistem akuntansi perpajakan reguler.

Arsitektur Anti-Penghindaran Pajak dan Penggabungan Peredaran Bruto

Guna mencegah manipulasi hukum dan arbitrase perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 merancang sistem pertahanan fiskal yang sangat ketat melalui Pasal 58. Sebelum regulasi ini disahkan, celah hukum kerap dimanfaatkan oleh pengusaha menengah untuk menikmati tarif preferensial dengan cara mendirikan banyak entitas terpisah, seperti membuka sepuluh perseroan perorangan dengan masing-masing peredaran bruto Rp4 miliar, sehingga secara artifisial terhindar dari kewajiban pembukuan tarif umum.

Pasal 58 PP Nomor 20 Tahun 2026 memberlakukan asas substansi mengungguli bentuk formal (substance over form) melalui mekanisme agregasi peredaran bruto secara komprehensif. Dalam menentukan apakah ambang batas Rp4,8 miliar telah terlampaui, peredaran bruto wajib pajak dihitung dari akumulasi seluruh penghasilan dari usaha dan jasa, baik yang dikenai PPh Final maupun non-final, termasuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Perhitungan omzet tersebut dilakukan atas nilai bruto sebelum dikurangi potongan penjualan, rabat, diskon tunai, atau potongan sejenis lainnya.

Lebih jauh lagi, agregasi omzet menyentuh ranah konsolidasi kepemilikan dan unit keluarga. Seluruh peredaran bruto dari berbagai perseroan perorangan yang didirikan atau dimiliki oleh orang pribadi yang sama wajib diakumulasikan. Selain itu, bagi pasangan suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah—baik karena perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) maupun keputusan menghendaki pemenuhan hak dan kewajiban terpisah (MT)—omzet suami, istri, anak yang belum dewasa, serta seluruh perseroan perorangan yang terafiliasi dengan unit keluarga tersebut harus digabungkan.

Apabila akumulasi menyeluruh tersebut melampaui angka Rp4,8 miliar pada suatu Tahun Pajak berjalan, maka pada Tahun Pajak berikutnya, Wajib Pajak Orang Pribadi beserta seluruh perseroan perorangan miliknya kehilangan hak atas skema PPh Final 0,5% dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan skema umum. Meskipun demikian, hak fasilitas pembebasan pajak atas omzet Rp500.000.000,00 pertama dalam satu Tahun Pajak tetap dapat dinikmati oleh suami dan istri secara mandiri apabila keduanya memiliki status kewajiban perpajakan terpisah dan omzet konsolidasinya belum melampaui batasan batas atas.

Pengetatan berikutnya menyasar penegasan demarkasi antara kegiatan usaha komersial dan penyerahan jasa pekerjaan bebas pada Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4). Otoritas perpajakan memperluas nomenklatur pekerjaan bebas dengan memasukkan aktivitas ekonomi digital dan profesi modern. Klasifikasi ini mencakup profesi keahlian konvensional seperti dokter, akuntan, notaris, konsultan, dan arsitek, serta diperluas hingga menyasar kreator konten digital (influencer, selebgram, vlogger, blogger), penyampai materi publik (penceramah, pelatih, pengajar, penyuluh, moderator), seniman, olahragawan, hingga agen perantara komersial. Seluruh penghasilan dari kelompok pekerjaan bebas ini secara mutlak dilarang menggunakan PPh Final 0,5% berapapun peredaran brutonya.

Untuk melengkapi pengawasan, Pasal 57 ayat (2) melarang perseroan perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli atau penyedia jasa pekerjaan bebas untuk memanfaatkan tarif 0,5% apabila entitas tersebut menyerahkan jasa yang sejenis dengan keahlian profesional pendirinya. Ketentuan ini secara efektif menutup jalur rekayasa di mana seorang profesional mendirikan badan PT Perorangan semata-mata untuk mengonversi imbalan jasa yang seharusnya terkena tarif progresif Pasal 17 menjadi tarif final 0,5%.

Analisis Komparatif: PPh Final 0,5% versus Rezim Tarif Umum Badan

Narasi publik yang menyatakan bahwa pengalihan badan usaha CV dan PT dari skema final 0,5% ke tarif umum PPh Badan 22% secara otomatis menaikkan beban fiskal merupakan pandangan yang kurang tepat secara analisis keuangan korporasi. Rezim PPh Final mendasarkan pengenaan pajaknya langsung pada penerimaan kotor tanpa mempertimbangkan beban operasional maupun posisi laba-rugi entitas usaha. Kondisi ini menyebabkan badan usaha yang merugi tetap diwajibkan menyetorkan kas negara sebesar 0,5% dari omzetnya, yang justru menggerus likuiditas modal kerja.

Sebaliknya, dalam rezim tarif umum PPh Badan, dasar pengenaan pajak adalah Penghasilan Kena Pajak, yakni laba neto fiskal yang dihitung dari pendapatan bruto dikurangi seluruh biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses). Berdasarkan Pasal 31E UU PPh, badan usaha dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar berhak atas fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% atas porsi Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. Akibatnya, tarif efektif PPh Badan bagi UMKM berbadan hukum yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar hanyalah sebesar 11% dari laba bersih fiskal, bukan 22%.

Indikator Finansial dan Yuridis

Skema PPh Final 0,5% (PP 20/2026)

Skema PPh Badan Umum (Pasal 31E UU PPh)

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Peredaran bruto kotor bulanan. Penghasilan Kena Pajak (Laba Bersih Fiskal).
Tarif Pajak Efektif 0,5% mutlak dari setiap transaksi penjualan. Efektif 11% (50%  22%) atas laba bersih fiskal.
Perlakuan Beban Operasional Biaya operasional dan depresiasi tidak dapat diakui. Seluruh Biaya 3M, amortisasi, dan penyusutan diakui.
Pajak dalam Kondisi Rugi Wajib bayar, memperburuk posisi kas usaha. Nihil, entitas tidak terutang PPh badan.
Kompensasi Kerugian Fiskal Tidak ada hak kompensasi kerugian. Rugi dapat dikompensasikan hingga 5 tahun ke depan.
Titik Impas Efisiensi (Tipping Point) Lebih efisien jika margin laba bersih usaha . Lebih hemat jika margin laba bersih usaha .
Kewajiban Administrasi Pencatatan penerimaan bruto bulanan. Pembukuan standar akuntansi keuangan (neraca dan laba rugi).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Titik temu efisiensi perpajakan antara kedua skema tersebut dapat diturunkan melalui persamaan matematis. Misalkan O menyatakan peredaran bruto dan L menyatakan Penghasilan Kena Pajak atau laba bersih fiskal, dengan margin laba bersih dinyatakan sebagai rasio . Beban PPh Final terutang dirumuskan sebagai:

Sedangkan beban PPh Badan dengan fasilitas diskon tarif Pasal 31E UU PPh dirumuskan sebagai:

Kedua beban pajak tersebut mencapai titik ekuilibrium ketika PPh Final = PPh Umum, yang menghasilkan relasi:

Kalkulasi matematis ini membuktikan bahwa apabila margin laba bersih suatu badan usaha berada di bawah 4,55% —seperti lazim dialami sektor perdagangan komoditas, ritel barang kebutuhan pokok, logistik, atau manufaktur padat karya—pengenaan tarif umum 11% atas laba bersih menghasilkan beban pajak riil yang jauh lebih rendah daripada pemotongan 0,5% atas peredaran bruto.

Sebagai ilustrasi, suatu persekutuan komanditer (CV) memiliki peredaran bruto Rp3.000.000.000,00 dengan margin keuntungan tipis sebesar 3%, sehingga membukukan laba kena pajak Rp90.000.000,00. Di bawah skema final 0,5%, CV tersebut wajib menyetor pajak sebesar Rp15.000.000,00, yang setara dengan 16,67% dari total laba bersihnya. Namun, di bawah rezim pembukuan umum dengan tarif Pasal 31E, PPh terutang CV tersebut hanya sebesar 11% x Rp90.000.000 = Rp 9.900.000, sehingga terjadi efisiensi beban pajak senilai Rp5.100.000,00.

Lebih signifikan lagi, bagi entitas bisnis baru yang mengalokasikan investasi besar pada sarana prasarana operasional, renovasi, dan perizinan, kerugian yang timbul pada tahun-tahun awal dapat dibukukan secara fiskal tanpa harus membayar pajak sepeser pun, serta dapat dikompensasikan untuk mengurangi laba kena pajak hingga lima tahun berikutnya.

Mekanisme Pelaksanaan, Kepatuhan Pelaporan, dan Standar Integritas Fiskal

Kepatuhan perpajakan bagi entitas yang masih memenuhi kualifikasi pemanfaatan PPh Final 0,5% dilakukan melalui dua mekanisme pelunasan berkala. Pertama, mekanisme penyetoran sendiri atas penghasilan usaha yang diterima dari pembeli atau klien non-pemotong pajak, di mana wajib pajak menyetorkan pajak terutang paling lambat tanggal 15 bulan kalender berikutnya. Kedua, mekanisme pemotongan oleh lawan transaksi yang berkedudukan sebagai badan pemerintah atau badan usaha yang ditunjuk sebagai pemotong pajak unifikasi. Agar lawan transaksi menerapkan tarif pemotongan 0,5%, pelaku UMKM wajib menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akumulasi peredaran brutonya belum melampaui Rp500.000.000,00, wajib pajak dapat menyerahkan Surat Pernyataan Peredaran Bruto agar terhindar dari pemotongan kas oleh rekanan transaksi.

Selain kewajiban penyetoran bulanan, Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Perseroan Perorangan yang menggunakan skema final tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Rincian Peredaran Bruto yang dilampirkan dalam formulir SPT Tahunan. Rincian tersebut memuat pencatatan omzet per bulan beserta bukti pembayaran atau pemotongan pajak, yang berfungsi sebagai instrumen verifikasi bagi otoritas pajak guna memantau ambang batas Rp4,8 miliar dan fasilitas omzet tidak kena pajak.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilih untuk tidak menggunakan skema PPh Final 0,5% atau bagi mereka yang omzet kumulatifnya masih di bawah Rp4,8 miliar namun berstatus sebagai pelaku pekerjaan bebas, tersedia alternatif Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) berdasarkan Pasal 14 UU PPh. Penggunaan skema norma ini membebaskan Wajib Pajak Orang Pribadi dari kewajiban pembukuan penuh, namun mewajibkan adanya pencatatan peredaran bruto berkala dan penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. Keterlambatan atau ketiadaan penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut secara hukum mengharuskan wajib pajak menyelenggarakan pembukuan lengkap.

Dimensi baru yang menegaskan komitmen tata kelola fiskal dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penambahan Pasal 20A. Pasal ini secara tegas melarang pengeluaran berupa biaya suap, gratifikasi, hadiah, maupun janji dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik atau penyelenggara negara—baik domestik maupun asing—untuk dibebankan sebagai Biaya Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan (Biaya 3M). Pengeluaran tersebut wajib dikoreksi fiskal positif secara penuh dalam pembukuan perusahaan. Ketentuan ini merupakan langkah harmonisasi perpajakan Indonesia dengan standar Anti-Bribery Convention dari OECD dalam rangka aksesi keanggotaan penuh, sekaligus mengirimkan pesan bahwa sistem perpajakan menolak memberikan fasilitas fiskal atas transaksi yang melanggar hukum.

Kesimpulan

Berdasarkan tinjauan yuridis dan analisis fiskal terhadap PP Nomor 20 Tahun 2026, dapat disimpulkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% masih boleh digunakan, dengan ketentuan mendasar bahwa insentif ini kini diproteksi secara eksklusif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memenuhi kualifikasi usaha non-pekerjaan bebas, serta Koperasi dalam jangka waktu maksimal empat tahun pajak. Bagi kedua subjek pertama, batasan jangka waktu pemanfaatan fasilitas resmi dihapus, memberikan kepastian berusaha tanpa batas waktu kalender selama akumulasi omzet gabungan tidak melampaui Rp4,8 miliar.

Sebaliknya, badan usaha CV, Firma, dan PT konvensional baru dilarang memanfaatkan tarif final 0,5% dan diwajibkan beralih ke rezim pembukuan umum bertarif efektif 11% berdasarkan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Penataan ini, dipadukan dengan konsolidasi omzet keluarga dan pembatasan pekerjaan bebas, menuntut pelaku usaha untuk mereview kembali model operasional bisnisnya. Pelaku usaha UMKM disarankan untuk segera melakukan audit agregasi peredaran bruto menyeluruh pada seluruh unit usaha terafiliasi, memisahkan aktivitas profesi pribadi dari entitas perseroan perorangan, serta mempersiapkan infrastruktur pencatatan atau pembukuan yang tertib guna memitigasi risiko koreksi pajak dan sanksi administratif di masa mendatang.

DISCLAIMER HUKUM & PERPAJAKAN

Segala informasi yang dimuat dalam artikel ini bersifat edukasi dan umum. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak tersertifikasi sebelum mengambil keputusan finansial atau hukum. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penerapan informasi di situs ini.

Artikel lainnya

06 Oktober 2026
Strategi Efektif Menjawab SP2DK, Menghadapi Pemeriksaan, dan Memitigasi Risiko Koreksi Pajak: Analisis Yuridis, Strategi Pembuktian, dan Studi Kasus atas Penerapan PMK 111/2025, PMK 15/2025, serta Implikasi PP 20/2026
28 September 2026
Pembaruan tata kelola profesi perpajakan di Indonesia memasuki fase yang sangat penting dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Regulasi ini, yang mulai berlaku pada 24 Agustus 2026, menggantikan peraturan sebelumnya dan membawa perubahan signifikan dalam administrasi perizinan, serta merekonstruksi kelembagaan Kantor Konsultan Pajak (KKP) sebagai perantara perpajakan formal yang setara dengan kantor jasa profesional lainnya di sektor keuangan.
27 September 2026
Siapa yang masih bisa memakai PPh Final UMKM 0,5% menurut PP 20/2026? Pahami batas omzet, fasilitas Rp500 juta, dan aturan transisinya.
27 September 2026
Pelajari cara menentukan SPDN/SPLN berdasarkan time test PER-23/PJ/2025, penerapan P3B PMK 112/2025, simulasi PPh 26, dan alur e-Bupot Coretax secara presisi.
27 September 2026
Pahami status SPDN dan SPLN, tes 183 hari, objek PPh 26, dual resident, serta syarat Form DGT dan P3B menurut PMK 112/2025 di Coretax.
27 September 2026
Pahami Aspek Perpajakan biro perjalanan wisata : skema PPN besaran tertentu 1,1%, PPN komisi agen, PPh 23, aturan PPh Final PP 20/2026, dan fasilitas Pasal 31E.