Wawasan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 adalah aturan baru yang merevisi pengaturan PPh Final 0,5% bagi UMKM untuk menciptakan keadilan pajak dan mencegah penghindaran pajak. Aturan ini berlaku sejak 22 April 2026.

Poin – Poin  Penting dalam PP 20 Tahun 2026:

  • Tarif Tetap: Tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5% dari omzet
  • Batas Omzet: Batas maksimal peredaran bruto tetap Rp4,8 miliar per tahun.
  • Bebas Pajak UMKM 500 Juta: Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.
  • Subjek Dipersempit: Fasilitas PPh Final 0,5% kini hanya diberikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan (didirikan 1 orang), dan Koperasi (maksimal 4 tahun pajak). Badan usaha seperti CV, firma, PT biasa, atau BUMDes baru tidak bisa menggunakan skema final ini lagi.
  • Perluasan Pekerjaan Bebas: Penghasilan dari pekerjaan bebas (seperti influencer, selebgram, vlogger, blogger, penceramah, tenaga ahli) tidak bisa menggunakan skema PPh Final 0,5% meski omzetnya di bawah Rp4,8 miliar.
  • Penggabungan Omzet: Penghitungan omzet Rp4,8 miliar mewajibkan penggabungan peredaran bruto suami-istri atau entitas terkait untuk mencegah pemecahan usaha (firm splitting).
100%

Memuat Dokumen PDF...

1 / 1

Pustaka lainnya

PER
No. 12
Tahun 2026

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

PMK
No. 55
Tahun 2026

Tentang Konsultan Pajak Dan Pihak Lain Yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak