Wawasan

Tentang Konsultan Pajak Dan Pihak Lain Yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak

Tentang Konsultan Pajak Dan Pihak Lain Yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 55 Tahun 2026 Tentang Konsultan Pajak
Dan Pihak Lain Yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 mengatur secara komprehensif mengenai profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak untuk menciptakan standar layanan yang setara dan profesional (equal playing field).

Pokok dan Poin Penting PMK 55/2026 :

  • Waktu Penetapan dan Berlaku: Ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026.
  • Ketentuan Konsultan Pajak:Wajib memiliki Izin Konsultan Pajak untuk menjalankan praktik.
  • Memperbarui persyaratan kompetensi, pendidikan, pengalaman kerja, hingga ketentuan khusus bagi eks pegawai Kementerian Keuangan.
  • Pendirian Kantor Konsultan Pajak tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.

Ketentuan Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak:

  • Pihak lain di luar konsultan pajak yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak wajib memiliki SKK (Surat Keterangan Kompetensi) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
  • SKK diperoleh melalui ujian kompetensi oleh BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan), sedangkan SKT diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Tingkatan Kompetensi (Masa Berlaku 3 Tahun):

  • Tingkat A: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (dengan pengecualian tertentu).
  • Tingkat B: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.
  • Tingkat C: Untuk seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan tanpa pengecualian.

Link : FAQ PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain

100%

Memuat Dokumen PDF...

1 / 1

Pustaka lainnya

PER
No. 12
Tahun 2026

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

PP
No. 20
Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022