PER-12/PJ/2026
Peraturan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggantikan skema delta dan mengubah mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi skema replace (ganti total) di sistem Coretax.
Perubahan Mekanisme Pembetulan SPT
- Skema Replace: SPT pembetulan kini menggantikan secara penuh SPT yang sebelumnya sudah disampaikan.
- Nilai Utuh: Angka yang dilaporkan pada SPT pembetulan adalah nilai utuh yang terbaru, bukan lagi hanya besar selisih atau nilai delta.
- Penghapusan Skema Delta: DJP resmi meniadakan konsep pelaporan selisih angka pada proses pembetulan SPT di sistem administrasi baru.
Dampak pada Pengangsuran Pajak
- Persetujuan Batal: Jika wajib pajak mengajukan pembetulan SPT Tahunan setelah mendapat izin pengangsuran atau penundaan PPh Pasal 29, surat keputusan persetujuan tersebut otomatis tidak berlaku sejak tanggal SPT pembetulan disampaikan.
Pembaruan Bukti Potong (Bupot)
- Penyempurnaan Formulir BP21: Peraturan ini memperbaiki penamaan dan cakupan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 Formulir BP21 agar mencakup PPh Pasal 21 yang bersifat final maupun tidak bersifat final.
- Dokumen Marketplace: Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) dapat memakai dokumen miliknya sebagai bukti potong PPh Pasal 21 atas penghasilan merchant.