Hindari Kesalahan Pemotongan PPh Pasal 26: Bedakan SPDN, SPLN, Time Test, dan P3B di Era Coretax
Kesalahan pemotongan pajak lintas negara sering dimulai dari satu jalan pintas: penerima berpaspor asing langsung dipotong PPh Pasal 26, atau penerima memiliki surat domisili asing sehingga tarif P3B langsung dipakai. Keduanya bisa keliru.
Sebelum menetapkan tarif, pemotong harus memastikan status penerima, sumber dan jenis penghasilan, hak pemajakan dalam P3B yang berlaku, serta dokumen dan prosedur penerapannya. [1][2][3]
Batas pembahasan: Artikel ini membahas ketentuan umum yang berlaku pada tanggal pembaruan. Tarif dan pembagian hak pemajakan dalam setiap P3B berbeda. Contoh angka di bawah bersifat ilustratif; klasifikasi kontrak, negara mitra, periode, dan fakta penerima harus diperiksa sebelum pemotongan.
1. Menentukan SPDN atau SPLN: mulailah dari fakta, lalu hitung hari
Menurut PER-23/PJ/2025 Pasal 3–4, orang pribadi, baik WNI maupun WNA, adalah subjek pajak dalam negeri (SPDN) jika salah satu dari keadaan berikut terpenuhi: bertempat tinggal di Indonesia; berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan; atau berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat bertempat tinggal di sini. Tempat tinggal dilihat dari rumah yang tersedia untuk digunakan dan bukan sekadar persinggahan, pusat kegiatan utama, atau kebiasaan sehari-hari. Niat menetap antara lain dapat dibuktikan dengan KITAP, VITAS/ITAS dengan masa berlaku lebih dari 183 hari, kontrak kerja atau sewa yang relevan, atau perpindahan keluarga. [1]
Cara menghitung tes kehadiran: catat semua hari kehadiran fisik di Indonesia dalam setiap jendela 12 bulan yang relevan, termasuk kunjungan yang terputus-putus. Bagian dari satu hari dihitung sebagai satu hari penuh. 183 hari persis belum memenuhi ambang “lebih dari 183 hari”; hari ke-184 memenuhinya. Jangan mengganti jangka 12 bulan ini secara otomatis dengan Januari–Desember. Orang yang baru 40 hari di Indonesia pun bisa sudah SPDN jika fakta tempat tinggal atau niat menetapnya memenuhi ketentuan. [1]
Untuk WNI di luar negeri, tesnya lebih ketat daripada sekadar menghitung hari. Pasal 6–7 PER-23/PJ/2025 mensyaratkan keberadaan di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, tempat tinggal permanen di luar negeri, pengujian berjenjang atas pusat kegiatan utama dan kebiasaan jika masih mempunyai tempat tinggal atau pusat kegiatan di Indonesia, status sebagai subjek pajak dalam negeri negara lain yang dibuktikan dokumen otoritas pajak, penyelesaian kewajiban perpajakan selama masih SPDN, serta Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN dari DJP. Apabila seluruh syarat terpenuhi, Pasal 8 mengatur status SPLN sejak meninggalkan Indonesia. Karena itu, tiket perjalanan dan jumlah hari saja belum cukup untuk menyimpulkan WNI telah menjadi SPLN. [1]
Untuk badan, penentuannya bukan tes 183 hari. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia termasuk SPDN. Kedudukan dapat ditunjukkan oleh akta, kantor pusat atau pusat administrasi/keuangan, serta pusat manajemen dan pengendalian tempat keputusan strategis dibuat. Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia dapat menjadi SPLN, baik dengan maupun tanpa bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. [1]
|
PERTANYAAN AWAL |
JIKA JAWABANNYA “YA” |
IMPLIKASI AWAL |
| Apakah orang pribadi punya tempat tinggal, pusat kegiatan utama, atau kebiasaan hidup di Indonesia? | Periksa bukti nyata, bukan paspor | Dapat menjadi SPDN meski belum 184 hari |
| Apakah hadir secara fisik lebih dari 183 hari dalam suatu 12 bulan? | Gabungkan hari yang terputus; sebagian hari dihitung penuh | Memenuhi salah satu dasar SPDN |
| Apakah berada di Indonesia dan berniat menetap dalam tahun pajak? | Periksa izin tinggal, kontrak, rumah, keluarga | Dapat menjadi SPDN sebelum ambang hari terpenuhi |
| Apakah WNI berada di luar negeri lebih dari 183 hari? | Lanjutkan pengujian tempat tinggal, keterikatan, domisili asing, kewajiban lama, dan surat DJP | Jumlah hari belum menetapkan SPLN |
Catatan istilah: SPDN/SPLN menyangkut status subjek; wajib pajak berkaitan pula dengan terpenuhinya kewajiban objektif. PER-23/PJ/2025 membedakan saat seseorang berstatus subjek dari saat ia menjadi wajib pajak dalam negeri. [1]
2. Apa beda perlakuan perpajakan SPDN dan SPLN?
|
ASPEK |
SPDN | SPLN TANPA BUT DI INDONESIA |
SPLN MELALUI BUT DI INDONESIA |
| Lingkup penghasilan | Pada prinsipnya penghasilan dari Indonesia dan luar Indonesia, dengan pengecualian menurut aturan yang berlaku | Pada prinsipnya penghasilan yang bersumber dari Indonesia | Penghasilan yang terkait BUT sesuai UU PPh dan P3B |
| Mekanisme utama | Kewajiban SPT dan penghitungan PPh sesuai status; pemotongan seperti PPh 21/23 dapat menjadi kredit sesuai ketentuan | Umumnya pemotongan PPh Pasal 26 atas jenis penghasilan yang tercakup | BUT memenuhi kewajiban PPh sebagaimana wajib pajak badan dalam negeri; laba setelah pajak dapat terkena PPh Pasal 26 ayat (4) |
| Dasar dan sifat pajak | Penghasilan kena pajak dan tarif sesuai rezim yang berlaku | Umumnya 20% dari bruto untuk Pasal 26 ayat (1), atau dasar khusus untuk ayat lain; umumnya final, dengan pengecualian | Menghitung laba kena pajak BUT; ketentuan pajak tambahan atas laba setelah pajak dinilai tersendiri |
| P3B | SPDN Indonesia dapat meminta SKD Indonesia untuk memperoleh manfaat di negara sumber lain | Manfaat P3B dapat mengurangi atau meniadakan pajak Indonesia jika hak material dan syarat formal terpenuhi | Periksa Pasal BUT, atribusi laba, dan ketentuan laba setelah pajak dalam P3B |
Perbandingan ini adalah kerangka awal, bukan penetapan bahwa setiap pembayaran kepada SPLN pasti objek PPh Pasal 26. Status, sumber penghasilan, karakter penghasilan, ketentuan khusus, dan hubungan penghasilan dengan BUT tetap harus diuji. [2][3]
3. Dual resident: ketika dua negara sama-sama menganggap seseorang penduduk pajak
Seseorang dapat memenuhi syarat domisili menurut hukum domestik dua negara sekaligus. PER-23/PJ/2025 Pasal 11 mengarahkan penentuan status dalam keadaan itu kepada P3B yang terkait. Namun tie-breaker dalam P3B tidak boleh diterapkan tanpa membaca teks perjanjian untuk negara dan periode yang tepat; hasilnya juga tidak otomatis menghapus NPWP atau seluruh kewajiban administratif domestik. [1][4]
Contoh hipotetis. Seorang konsultan memenuhi kriteria SPDN Indonesia karena hadir 200 hari di Indonesia dalam jangka 12 bulan. Negara Singapura juga menganggapnya penduduk pajak menurut hukumnya dan menerbitkan bukti domisili. Ia mempunyai tempat tinggal tetap di kedua negara, tetapi pasangan, anak, pekerjaan utama, pengelolaan investasi, dan kegiatan sosialnya berpusat di Singapura. Bila semua fakta itu terbukti, Pasal 4 ayat (2) P3B Indonesia–Singapura mengarahkan pengujian dari tempat tinggal tetap ke pusat kepentingan pribadi dan ekonomi. Dalam fakta contoh ini, kesimpulan yang layak diuji ialah penduduk Singapura untuk keperluan P3B; kesimpulan akhir memerlukan telaah bukti dan pemenuhan PMK 112/2025 sebelum fasilitas pemotongan diterapkan. [2][4]
Apabila pusat kepentingan tidak dapat dipastikan atau tidak ada rumah tetap di kedua negara, P3B tersebut melanjutkan urutan ke tempat biasa tinggal (habitual abode), lalu kewarganegaraan, dan akhirnya kesepakatan pejabat berwenang. Urutan ini tidak boleh dilompati demi memperoleh tarif lebih rendah. Untuk badan yang dual resident, teks P3B Indonesia–Singapura menyerahkan penyelesaiannya kepada pejabat berwenang; jangan menyalin tes kewarganegaraan orang pribadi kepada badan. [4]
Penting: Dalam contoh lain, WNI yang tinggal lama di Singapura tetapi masih menempatkan keluarga, rumah, dan pusat kepentingan di Indonesia tidak serta-merta menjadi SPLN atau berhak memakai P3B sebagai penduduk Singapura. Fakta dan pembuktian bisa membawa hasil sebaliknya. [1][4]
4. Apa saja objek pemotongan PPh Pasal 26?
Untuk WPLN selain BUT, Pasal 26 ayat (1) UU PPh pada dasarnya menetapkan pemotongan 20% dari jumlah bruto atas penghasilan Indonesia berupa dividen; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang; royalti; sewa dan penghasilan lain dari penggunaan harta; imbalan jasa, pekerjaan atau kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala; premi swap serta lindung nilai; dan keuntungan karena pembebasan utang. [3]
Pasal 26 juga mencakup rezim dasar pengenaan yang berbeda: penjualan/pengalihan harta di Indonesia dan premi asuransi kepada perusahaan luar negeri menggunakan 20% dari perkiraan penghasilan neto menurut ketentuan pelaksanaan; pengalihan saham tertentu memiliki pengaturan khusus; sedangkan laba kena pajak setelah pajak dari BUT dapat dikenai pajak tambahan 20%, kecuali memenuhi ketentuan penanaman kembali atau pembatasan P3B yang relevan. Jangan memakai rumus “20% × bruto” untuk seluruh kategori ini. [3]
Uji kontrak sebelum memberi kode objek. Tagihan dari luar negeri bisa memuat beberapa unsur: lisensi merek, dukungan teknis, akses perangkat lunak, sewa peralatan, atau jasa konsultasi. Label “service fee” pada faktur belum menentukan karakter pajaknya. Pisahkan substansi, hak penggunaan, tempat kegiatan, penerima manfaat, dan nilai masing-masing komponen. Untuk orang pribadi nonresiden yang dibayar atas pekerjaan/jasa/kegiatan, periksa pula pelaporan pada rezim SPT Masa PPh 21/26; untuk pembayaran lain, periksa rezim PPh Unifikasi yang relevan. [3][7]
5. Syarat formal tarif P3B menurut PMK 112/2025
PMK 112 Tahun 2025 berlaku sejak 31 Desember 2025. Pasal 2 mensyaratkan WPLN merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan, bukan SPDN Indonesia menurut pengujian yang relevan, dan tidak menyalahgunakan perjanjian. Manfaat treaty dapat berupa tarif lebih rendah, hak pemajakan eksklusif negara domisili, pembebasan pajak Indonesia, atau perbedaan ambang penentuan BUT. Surat domisili membuktikan domisili, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan hak atas seluruh manfaat: ketentuan beneficial owner, substansi, dan uji penyalahgunaan tetap relevan. [2]
Langkah administratif bagi pemotong di Indonesia:
- Minta Formulir DGT sesuai format PMK 112/2025 dari penerima WPLN. Periksa pengisian, tanda tangan/tanda setara penerima, pengesahan pejabat berwenang mitra, dan periode yang tercantum. Masa pada formulir paling lama 12 bulan. Jika pengesahan pada formulir diganti dengan SKD WPLN, SKD harus berbahasa Inggris dan sekurang-kurangnya memuat nama, tanggal penerbitan, serta nama dan tanda tangan/tanda setara pejabat berwenang. SKD tanpa periode berlaku hanya berlaku untuk masa pajak bulan penerbitannya. [2]
- Uji syarat material dengan kontrak dan bukti transaksi: domisili yang benar, klasifikasi penghasilan, hak pemajakan, BUT/fixed base jika relevan, pemilik manfaat sebenarnya dan substansi. Form DGT bukan pengganti analisis P3B. [2]
- Masukkan informasi dan unggah Form DGT melalui portal DJP, lalu simpan tanda terimanya. Menurut pengumuman DJP, pada Coretax prosesnya tetap melalui menu 03-03 SKD WPLN. Form DGT yang terbit sebelum PMK 112/2025 dengan format PER-25/PJ/2018 tetap berlaku sesuai periode yang tertera. [2][5]
- Potong sesuai P3B hanya bila syarat terpenuhi. Jika syarat material atau formal gagal, PMK 112/2025 Pasal 10–11 mengarahkan pemotongan menurut UU PPh. Tanda terima Form DGT dapat digunakan untuk pemotongan berikutnya selama periode formulir, tetapi pemotong berikutnya tetap harus mengecek kesesuaian data dan syarat. [2]
- Buat bukti potong, lapor, dan simpan berkas. Bahkan ketika P3B menyebabkan pajak di Indonesia nihil, Pasal 14 tetap mewajibkan bukti pemotongan/pemungutan dan pelaporan. Simpan Form DGT atau tanda terima, SKD bila dipakai, kontrak, invoice, dan dasar analisis. Kelebihan pajak yang seharusnya tidak dipotong dapat dimintakan kembali lewat mekanisme yang berlaku; Form DGT yang baru muncul saat pemeriksaan atau keberatan dapat dipertimbangkan menurut Pasal 17 ayat (2), sehingga jangan menganggapnya jaminan otomatis bagi pemotongan dengan dokumen yang belum siap. [2]
Pengecualian khusus: Pasal 12–13 PMK 112/2025 mengatur penerima tertentu, antara lain pemerintah mitra, bank sentral, dan lembaga yang disebut secara tegas dalam P3B, yang dikecualikan dari kewajiban menyerahkan Form DGT. Mereka tetap harus menyerahkan dokumen domisili atau keterangan pejabat berwenang sesuai syarat aturan. [2]
6. Cara membaca P3B yang benar: dari teks, bukan dari daftar tarif
Gunakan urutan berikut untuk setiap transaksi:
- Pastikan perjanjian yang efektif pada masa penghasilan. Periksa teks P3B, protokol, tanggal berlaku efektif, perubahan, dan jika relevan instrumen multilateral (MLI). Jangan memakai tarif dari tabel lama tanpa memeriksa teks resmi. [4][6]
- Baca pasal orang/badan yang dicakup, pajak yang dicakup, dan definisi penduduk. Untuk dual resident, gunakan tie-breaker Pasal 4 yang benar-benar tertulis pada P3B itu. [4]
- Tentukan pasal distribusi hak pemajakan menurut substansi penghasilan. Umumnya periksa laba usaha, BUT, dividen, bunga, royalti, keuntungan modal, jasa pribadi independen, pekerjaan, direksi, seniman/olahragawan, atau penghasilan lain. Nomor dan isi pasal dapat berbeda antartreaty. [4]
- Periksa pengecualian dan tes waktunya. Tes domisili domestik 183 hari berbeda dari tes BUT jasa, jasa pribadi, atau pekerjaan dalam P3B. Contohnya, dalam P3B Indonesia–Singapura, Pasal 5 memuat ambang BUT jasa lebih dari 90 hari dalam 12 bulan; Pasal 14 dapat memberi Indonesia hak atas jasa independen bila orang tinggal 90 hari atau lebih menurut periode pasal itu; sedangkan Pasal 15 memberi pengecualian tertentu bagi pekerjaan bila syarat tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan serta syarat pemberi kerja dan pembebanan gaji dipenuhi. Mengambil angka 183 dari salah satu pasal untuk semua transaksi adalah kesalahan. [4]
- Baca kata kerja hak pemajakan. “Taxable only” memberikan hak eksklusif menurut pasal terkait; “may be taxed” membuka hak negara sumber, tetapi tidak otomatis menentukan tarif. Jika ada plafon tarif, cek penerima manfaat, syarat kepemilikan, dan dasar bruto yang dibatasi. Setelah itu jalankan prosedur PMK 112/2025. [2][4]
Contoh perhitungan: PT Indonesia membayar Rp100.000.000 kepada perusahaan Singapura atas lisensi penggunaan merek yang, setelah telaah kontrak, masuk definisi royalti Pasal 12 ayat (3) huruf a P3B Indonesia–Singapura. Tanpa manfaat P3B, skenario umum Pasal 26 ayat (1) adalah 20% × Rp100.000.000 = Rp20.000.000. Apabila penerima adalah beneficial owner, memenuhi syarat PMK 112/2025, Form DGT valid dan diproses, serta tidak ada pengecualian khusus terkait BUT/fixed base, Pasal 12 ayat (2) membatasi pajak negara sumber 10%, sehingga pemotongan ilustratif Rp10.000.000. Angka 8% dalam treaty yang sama berlaku untuk kategori royalti lain pada Pasal 12 ayat (3) huruf b; keduanya tidak boleh ditukar hanya karena faktur diberi label “royalti”. [2][3][4]
7. Daftar periksa sebelum pembayaran lintas negara
|
Pemeriksaan |
Berkas atau keputusan yang disimpan |
| Siapa penerima dan apa statusnya pada periode pembayaran? | Data identitas, fakta tempat tinggal/kedudukan, catatan kehadiran, SKD atau keputusan status terkait |
| Apa sumber dan substansi penghasilan? | Kontrak, invoice, uraian pekerjaan/hak, bukti kegiatan dan pembayaran |
| P3B mana yang berlaku dan pasal mana yang tepat? | Teks perjanjian, protokol/MLI terkait, memo klasifikasi dan time test menurut pasal |
| Adakah BUT, fixed base, beneficial owner, atau risiko penyalahgunaan? | Bukti kehadiran/aktivitas, kepemilikan, substansi usaha, analisis hubungan istimewa |
| Apakah dokumen formal siap sebelum memotong? | Form DGT dan/atau SKD yang memenuhi syarat, periode, unggahan, tanda terima Coretax |
| Apakah hasilnya tercermin dalam administrasi? | Bukti potong termasuk tarif nihil jika relevan, setoran, dan SPT Masa yang sesuai |
Kesimpulan. Tarif PPh Pasal 26 adalah hasil akhir, bukan titik awal. Tentukan status domestik; jika ada dua domisili, selesaikan menurut P3B; klasifikasikan penghasilan dan uji pasal serta ambang waktunya; barulah terapkan tarif dengan Form DGT dan administrasi Coretax yang benar. Rangkaian bukti ini sama pentingnya dengan angka yang tercetak pada bukti potong.
Tanya jawab singkat
- Apakah WNA yang bekerja 100 hari di Indonesia pasti dipotong PPh 26? Tidak pasti. Ia bisa menjadi SPDN lebih awal jika mempunyai tempat tinggal atau niat menetap yang memenuhi PER-23/PJ/2025; jika SPLN, hak pemajakan menurut P3B serta syarat pasal pekerjaan atau jasa harus diperiksa. [1][4]
- Apakah WNI yang berada di luar negeri 184 hari otomatis SPLN? Tidak. Syarat lain dalam Pasal 6–7 PER-23/PJ/2025 dan surat keterangan DJP tetap perlu dipenuhi. [1]
- Apakah Form DGT berarti semua pembayaran mendapat tarif treaty yang sama? Tidak. Tarif dan hak pemajakan ditentukan oleh jenis penghasilan, pasal P3B, fakta transaksi, serta pemenuhan syarat material dan formal. [2][4]
- Jika P3B menghasilkan pajak nihil, apakah bukti potong boleh diabaikan? Tidak. PMK 112/2025 Pasal 14 ayat (2) tetap mewajibkan bukti potong/pungut dan pelaporan. [2]
Dasar hukum dan sumber primer
[1] DJP, PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan SPDN dan SPLN, ditetapkan dan berlaku 9 Desember 2025; mencabut PER-2/PJ/2009 dan PER-43/PJ/2011.
[2] DJP, PMK 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan P3B; status di JDIH Kemenkeu; berlaku sejak 31 Desember 2025.
[3] DJP, penjelasan PPh Pasal 21/26 dan cakupan Pasal 26 UU PPh; dasar normatif: UU PPh Pasal 26 sebagaimana berlaku.
[4] DJP, teks P3B Indonesia–Singapura,
[5] DJP, Pengumuman Pelaksanaan PMK 112/2025 di Coretax.
[6] DJP, portal P3B termasuk perubahan MLI Indonesia–Singapura.
[7] DJP, panduan pembuatan bukti potong PPh Unifikasi dan ketentuan bukti potong PPh 21/26.
DISCLAIMER HUKUM & PERPAJAKAN
Segala informasi yang dimuat dalam artikel ini bersifat edukasi dan umum. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak tersertifikasi sebelum mengambil keputusan finansial atau hukum. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penerapan informasi di situs ini.
Artikel lainnya