Aspek Perpajakan Agen Perjalanan Wisata 2026: PPN Paket, Komisi, dan Fasilitas PPh
Memahami ketentuan pajak agen perjalanan wisata memerlukan ketelitian dalam membedakan model bisnis yang dijalankan. Bayangkan seorang pelanggan membayar Rp10 juta untuk tiket dan hotel. Agen memperoleh margin Rp200 ribu. Apakah PPN dihitung atas Rp10 juta atau Rp200 ribu? Jawabannya bergantung pada kontrak, siapa penjual yang sesungguhnya, dan apakah imbalan agen berasal dari komisi perantara atau dari harga paket yang ditagihkan atas namanya sendiri. Label “reimbursement” pada invoice saja tidak menyelesaikan pertanyaan itu.
Hal serupa berlaku untuk PPh. Komisi yang dibayarkan hotel kepada perusahaan agen dapat menjadi objek PPh Pasal 23, sedangkan komisi untuk pemasar perorangan perlu diuji sebagai objek PPh Pasal 21. Sejak berlakunya PP 20 Tahun 2026, PT dan CV yang baru terdaftar juga tidak dapat begitu saja memilih PPh Final UMKM 0,5%. Artikel ini membedah ketiga lapisan tersebut berdasarkan ketentuan yang dapat ditelusuri.
Peta aturan yang perlu dibaca bersama
|
Pokok masalah |
Dasar utama |
Kesimpulan praktis |
| PPN atas paket wisata dan pemesanan tiket/akomodasi yang tidak didasarkan pada komisi jasa perantara | PMK 71/PMK.03/2022 Pasal 2, 3, dan 5, dengan Pasal 3 diubah oleh PMK 11 Tahun 2025 Pasal 17 | PKP memungut PPN besaran tertentu yang secara efektif setara 1,1% dari harga jual paket, sarana angkutan, atau akomodasi. Pajak masukan terkait penyerahan ini tidak dapat dikreditkan. |
| PPN atas jasa perantara yang imbalannya berupa komisi | PMK 131 Tahun 2024 dan batas cakupan PMK 71/2022 Pasal 2 ayat (2) huruf b | Skema khusus paket wisata tidak mencakup jasa yang penyerahannya didasarkan pada komisi perantara. Jika agen PKP, uji PPN atas imbalan jasanya menurut ketentuan umum. |
| PPh atas jasa perantara/keagenan oleh badan | PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 | Dalam transaksi dengan pihak yang wajib memotong, PPh 23 umumnya 2% dari jumlah bruto jasa di luar PPN, dengan pengecualian biaya pihak ketiga yang memenuhi syarat bukti. |
| PPh Final usaha beromzet tertentu | PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026, PMK 164/2023 | Tarif 0,5% masih ada, tetapi jenis subjek yang berhak berubah. Aturan peralihan harus dicek untuk PT/CV lama. |
| PPh atas komisi orang pribadi; PPh Badan | PMK 168 Tahun 2023; UU PPh Pasal 17 dan 31E | Pemasar lepas dapat dikenai PPh 21; badan dalam rezim umum memakai tarif 22% dengan fasilitas Pasal 31E jika memenuhi syarat. |
Catatan istilah: skema pada PMK 71 adalah PPN dengan besaran tertentu, bukan pembebasan PPN. Ungkapan lama “DPP nilai lain 10%” sering dipakai untuk menjelaskan hasil efektif 1,1%, tetapi rumus hukum sejak PMK 11/2025 harus ditulis sesuai bunyi pasal yang berlaku.
Mulailah dari posisi agen dalam kontrak
Sebelum menghitung pajak, pahami empat pertanyaan:
siapa menjanjikan perjalanan kepada pelanggan, siapa menerbitkan tagihan untuk tiket atau hotel, kepada siapa pemasok menagih, dan siapa menanggung risiko pembatalan atau perubahan harga?
Arus uang melalui rekening agen merupakan bukti yang perlu direkonsiliasi, tetapi tidak sendirian menentukan apakah seluruh uang itu pendapatan agen.
|
Model transaksi |
Fakta yang perlu dibuktikan |
Arah perlakuan pajak agen PKP |
| Penjualan paket atau pemesanan atas nama biro, tanpa komisi perantara | Biro menetapkan harga jual kepada pelanggan, memperoleh margin dari selisih harga, dan bertanggung jawab atas penyerahan paket/pemesanan | Uji PMK 71: PPN besaran tertentu atas harga jual yang relevan, bukan atas margin semata. |
| Perantara murni dengan komisi | Pemasok adalah penjual jasa utama; kontrak menyatakan komisi; dokumen tiket/hotel, tagihan, dan penyelesaian dana konsisten dengan hubungan keagenan | Skema 1,1% atas nilai seluruh tiket/hotel pada PMK 71 tidak otomatis berlaku bagi agen; PPN jasa perantara pada umumnya dihitung atas komisi jika agen PKP. |
| Pembayaran biaya pihak ketiga atas mandat pelanggan | Pemesanan dan tagihan pemasok untuk pelanggan; mandat tertulis, bukti bayar, serta perincian biaya yang diteruskan tanpa tambahan terselubung | Uji apakah uang yang diteruskan benar-benar dana titipan/penggantian terpisah dari imbalan jasa. Hasilnya harus didukung substansi dan dokumen, bukan sekadar judul invoice. |
Pemisahan reimbursement memiliki dasar yang jelas untuk penghitungan jumlah bruto PPh 23 dalam PMK 141/2015, sepanjang jenis bukti yang disyaratkan tersedia. Untuk PPN, analisisnya tetap kembali pada siapa menyerahkan jasa dan berapa harga jual/penggantian dari penyerahan tersebut. Tidak ada aturan umum yang menyatakan setiap biaya bertuliskan reimbursement otomatis bebas PPN. PMK 141/2015 Pasal 1 ayat (3)–(5); PMK 71/2022 Pasal 1–3.
PPN paket wisata, tiket, dan akomodasi
Mengapa tarif efektifnya 1,1%, bukan 1,2%?
Untuk PKP yang menyerahkan jasa biro/agen perjalanan berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi tanpa dasar komisi/imbalan jasa perantara, Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK 71/2022 menunjuk PPN besaran tertentu. Pasal 3-nya diubah oleh Pasal 17 PMK 11/2025.
Dengan tarif PPN undang-undang 12%, rumusnya:
PPN = 10% × 11/12 × 12% × harga jual = 1,1% × harga jual.
Jangan mengalikan lagi 1,1% dengan 11/12; faktor tersebut sudah ada dalam rumus. PMK 53/2025 yang mengubah PMK 11/2025 menyasar ketentuan lain, bukan perubahan Pasal 17 untuk biro perjalanan. Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa dalam skema PMK 71 tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 5 PMK 71/2022. Bila bisnis juga memiliki jasa perantara dengan PPN menurut ketentuan umum, pisahkan pembukuan dan uji pengkreditan pajak masukannya menurut transaksi masing-masing. PMK 11/2025 Pasal 17; PMK 71/2022 Pasal 5; PMK 53/2025 Pasal I.
Cara membaca jenis transaksi
- Tiket transportasi. Saat biro menjual pemesanan angkutan atas harga yang ditetapkannya sendiri tanpa komisi penjualan, rujukan jasa bironya adalah PMK 71. Jika ia hanya memasarkan tiket milik maskapai/operator dan menerima komisi, uji PPN atas jasa perantara yang diberikannya kepada operator. PPN atas jasa angkutan oleh operator merupakan transaksi lain: PP 49/2022 Pasal 18–21 membebaskan angkutan umum darat/air tertentu dan penerbangan domestik yang menjadi bagian tak terpisahkan dari penerbangan internasional dalam satu tiket. Fasilitas pada jasa operator tidak secara otomatis membebaskan imbalan jasa agen.
- Pemesanan hotel. Penyerahan kamar hotel yang memenuhi kriteria PMK 70/2022 Pasal 6 bukan objek PPN atas jasa perhotelan dan dapat menjadi objek pajak daerah sesuai ketentuan setempat. Akan tetapi, komisi reservasi yang ditagihkan agen PKP merupakan penyerahan jasa agen tersendiri. Untuk biro yang menjual pemesanan akomodasi tanpa dasar komisi, telaah PMK 71. Ketiadaan PPN pada kamar hotel tidak otomatis meniadakan PPN jasa biro.
- Paket terpadu. Bila biro menjual satu paket wisata dengan harga Rp20 juta, tiket dan hotel di dalamnya tidak otomatis membuat dasar PPN bironya pecah menjadi tiket, hotel, dan laba. Selama faktanya memenuhi PMK 71, harga jual paket adalah dasar rumus besaran tertentu. Sebaliknya, bila biro hanya mengurus pesanan pelanggan dan menerima service fee terpisah, pahami transaksi keagenannya terlebih dahulu.
- Perjalanan ibadah. Jasa perjalanan ibadah keagamaan yang memenuhi kriteria bukan objek PPN sesuai PMK 92/2020. Bila paket ibadah juga mencakup perjalanan ke tempat lain yang bukan sekadar transit, PMK 71 Pasal 2 dan Pasal 3 sebagaimana diubah PMK 11/2025 mengenakan PPN pada komponen wisata: 1,1% dari harga jual perjalanan ke tempat lain jika tagihan dirinci, atau 0,55% dari harga jual seluruh paket jika tagihan tidak dirinci. Angka kedua bukan pilihan bebas untuk menamai seluruh wisata sebagai ibadah; sifat perjalanan dan isi tagihan harus cocok dengan fakta. PMK 11/2025 Pasal 17.
- Wisatawan asing dan tiket promo pemerintah. Pembayaran paket wisata di Indonesia oleh turis asing tidak dengan sendirinya memenuhi kriteria ekspor jasa bertarif PPN 0%; jasa ekspor mensyaratkan manfaat di luar daerah pabean sesuai ketentuan yang relevan. PMK 32/PMK.010/2019 Pasal 2. Beberapa periode pada 2026 juga mendapat PPN tiket pesawat domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah (DTP) menurut PMK 4/2026, PMK 24/2026, dan PMK 43/2026. Periksa tanggal pembelian, tanggal terbang, kelas, komponen tarif, dan pihak yang menerbitkan bukti pungut; fasilitas pada maskapai ini tidak otomatis mencakup komisi atau paket biro.
Kapan biro wajib menjadi PKP?
Batas pengusaha kecil untuk PPN pada prinsipnya Rp4,8 miliar peredaran/penerimaan bruto dalam satu tahun buku. Menurut PMK 164/2023 Pasal 17–18, pengusaha yang melampaui batas wajib melapor untuk pengukuhan paling lambat akhir tahun buku saat batas terlampaui, dengan kewajiban PPN mulai masa pertama tahun buku berikutnya sesuai ketentuannya. Pengusaha di bawah batas dapat memilih dikukuhkan. Besaran omzet untuk menguji PKP perlu direkonsiliasi dengan kontrak dan pencatatan; menganggap seluruh uang yang singgah di rekening agen sebagai komisi, atau sebaliknya, sama-sama berisiko.
PPh 23 dan pemisahan biaya pelanggan
PMK 141/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf o menyebut jasa perantara dan/atau keagenan sebagai jasa lain objek PPh 23. Jika hotel membayar komisi Rp2 juta kepada PT agen, pemotong yang memenuhi syarat memotong 2% × Rp2 juta = Rp40.000, di luar PPN; bukti potong menjadi kredit PPh tahunan bagi PT yang menggunakan rezim umum. Pembayaran paket wisata oleh perusahaan kepada biro tidak boleh otomatis diklasifikasikan seluruhnya sebagai komisi perantara: lihat apa jasa yang dijanjikan, rincian tagihan, dan apakah ada jenis jasa lain yang relevan dalam PMK 141.
Untuk jasa selain katering, Pasal 1 ayat (3)–(5) PMK 141 memungkinkan jumlah bruto PPh 23 mengecualikan, antara lain, pembayaran kepada pihak ketiga melalui penyedia jasa serta reimbursement biaya pihak ketiga. Namun, pengecualian itu mensyaratkan bukti seperti faktur pihak ketiga dan perjanjian tertulis, atau faktur/bukti pembayaran biaya yang lebih dulu dibayarkan penyedia jasa, sesuai jenis biaya. Tanpa bukti yang disyaratkan, dasar pemotongan dapat menjadi seluruh pembayaran kepada penyedia jasa di luar PPN. Ini alasan kontrak mandat, invoice pemasok, dan rekonsiliasi dana harus dibuat sejak pemesanan, bukan setelah muncul SP2DK. PMK 141/2015 Pasal 1 ayat (3)–(5).
Jika penerima jasa sah menggunakan PPh Final UMKM dan menyerahkan Surat Keterangan yang berlaku, pemotong menerapkan PPh Final 0,5%, bukan PPh 23 2%, terhadap penyerahan jasa yang memang termasuk objek pemotongan. Jangan menerapkan fasilitas itu kepada perusahaan atau kegiatan yang tidak memenuhi PP 20/2026. PMK 164/2023 Pasal 8.
PPh Final UMKM 0,5% sesudah PP 20/2026: siapa yang berhak?
PP 20/2026 mempertahankan tarif 0,5% atas penghasilan usaha yang memenuhi syarat dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar. Namun, Pasal 57 kini membatasi subjek pada orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, serta koperasi. Ketentuan jangka waktu dalam Pasal 59 dihapus; bagi orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat, fasilitas tidak lagi berakhir semata-mata karena hitungan 7/4 tahun. Koperasi dan wajib pajak lama memiliki ketentuan peralihan tersendiri.
PT biasa, CV, firma, dan BUMDes yang baru terdaftar sejak PP 20/2026 berlaku tidak termasuk subjek baru fasilitas tersebut. Badan dari kelompok ini yang telah memakai PPh Final sesuai PP 55/2022 dan jangka waktu lamanya belum berakhir dapat melanjutkan sampai akhir jangka waktu tersebut, sepanjang syarat lama dipenuhi (Pasal II angka 1 huruf e). Periksa tanggal terdaftar, tahun awal pemakaian fasilitas, omzet, dan Surat Keterangan sebelum menyatakan sebuah PT travel “masih 0,5%”. PP 20/2026 Pasal 57 dan Pasal II.
Ada batas lain yang sangat relevan: PP 20/2026 Pasal 56 ayat (4) huruf h menyebut perantara atau orang yang menemukan pelanggan dalam daftar jasa pekerjaan bebas yang penghasilannya dikecualikan dari skema final usaha. Dengan demikian, pemasar lepas yang hanya mencari pelanggan dengan imbalan komisi tidak boleh disamakan otomatis dengan orang pribadi yang benar-benar menjalankan usaha paket wisata. Klasifikasikan aktivitas riilnya. Untuk orang pribadi dengan penghasilan usaha yang memang memenuhi skema final, Rp500 juta pertama dari omzet usaha setahun tidak dikenai PPh Final; pembebasan bagian omzet ini tidak berlaku bagi perseroan perorangan atau koperasi. PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2) sebagaimana tetap berlaku; PMK 164/2023 Pasal 6.
PPh Badan dan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E
Untuk badan yang menggunakan rezim umum, tarif dasar PPh Badan adalah 22% atas penghasilan kena pajak (PKP), bukan 22% atas omzet. Pasal 31E UU PPh memberikan pengurangan 50% dari tarif umum kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar, atas bagian PKP yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. Karena itu:
- Jika omzet sampai Rp4,8 miliar, tarif efektif PPh Badan atas seluruh PKP yang memenuhi ketentuan adalah 11%.
- Jika omzet lebih dari Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar, bagian PKP yang mendapat tarif 11% dihitung secara proporsional: Rp4,8 miliar ÷ omzet × PKP; bagian PKP sisanya dikenai 22%.
- Jika omzet di atas Rp50 miliar, fasilitas Pasal 31E tidak berlaku. Pajak yang telah dipotong PPh 23 dalam rezim umum diperhitungkan sebagai kredit pajak, sepanjang bukti potongnya sesuai.
Fasilitas Pasal 31E bukan “pilihan pengganti” tarif final atas omzet; keduanya berada pada rezim penghitungan PPh yang berbeda. Untuk usaha bermargin tipis, hitung dampak masing-masing sebelum memilih rezim apabila pilihan masih tersedia. Penjelasan DJP atas Pasal 31E.
Komisi pemasar lepas dan PPh 21
Bila biro membayar komisi kepada orang pribadi yang bekerja sebagai bukan pegawai—misalnya pencari pelanggan lepas—PMK 168/2023 Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 memakai 50% dari penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan PPh 21, lalu menerapkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Dengan asumsi komisi Rp10 juta sekali bayar dan dasar pemotongan Rp5 juta masih seluruhnya berada pada lapisan tarif pertama 5%, PPh 21 yang dipotong adalah Rp250.000. Jumlah itu bukan tarif final 2,5% untuk semua situasi; lapisan tarif dan fakta pembayaran harus diperiksa.
Status penerima menentukan perlakuan. Pegawai tetap yang menerima insentif penjualan dihitung sebagai penghasilan pegawai sesuai mekanisme PPh 21 pegawai, sedangkan perusahaan pemasaran yang menerima fee diperiksa menurut PPh 23 atau ketentuan lain yang relevan. Untuk komisi orang pribadi bukan pegawai, jangan memotong PPh 23 hanya karena di kontrak tertulis “agen”.
Empat simulasi transaksi
- Paket wisata yang dijual PT biro PKP. Harga jual paket kepada pelanggan Rp20.000.000, di luar PPN; biaya tiket, hotel, dan pemandu Rp17.500.000. Anggap penyerahan memenuhi PMK 71 dan tidak berbasis komisi perantara.
|
Perhitungan |
Nilai |
| PPN besaran tertentu: 1,1% × Rp20.000.000 | Rp220.000 |
| Jumlah tagihan kepada pelanggan | Rp20.220.000 |
| Selisih harga paket dan biaya langsung, sebelum biaya lain dan PPh | Rp2.500.000 |
- PPN bukan 1,1% × laba Rp2,5 juta. Pajak masukan terkait penyerahan ini tidak dikreditkan menurut PMK 71 Pasal 5.
- Reservasi sebagai perantara berkomisi. Hotel menagih tamu atas kamarnya. PT agen PKP menerima komisi reservasi Rp2.000.000 di luar PPN dari hotel. Dengan asumsi jasa perantara dalam negeri biasa, PPN jasa agen secara efektif 11% × Rp2.000.000 = Rp220.000. Hotel yang merupakan pemotong memotong PPh 23: 2% × Rp2.000.000 = Rp40.000; penyelesaian kas komisi agen, jika PPN ikut dibayar dalam transaksi yang sama, Rp2.180.000. Dasar PPN agen bukan seluruh harga kamar yang dibayar tamu kepada hotel. PMK 71 Pasal 2 ayat (2) huruf b; PMK 131/2024; PMK 141/2015.
- Dana pelanggan diteruskan ke pemasok. Perusahaan pelanggan menunjuk PT agen PKP secara tertulis untuk membayar tiket yang ditagih pemasok langsung atas nama pelanggan sebesar Rp9.800.000. Agen menagih kembali biaya yang sama dan fee pengurusan Rp200.000 di luar PPN. Jika seluruh dokumen dan substansinya membuktikan agen hanya perantara untuk tiket, maka PPN jasa perantara dihitung pada fee: 11% × Rp200.000 = Rp22.000. PPh 23 atas fee, bila perusahaan pelanggan wajib memotong dan dokumen pengecualian biaya pemasok lengkap, 2% × Rp200.000 = Rp4.000. Jika faktanya agen justru menjual paket/pemesanan miliknya sendiri seharga Rp10.000.000 tanpa dasar komisi, gunakan analisis PMK 71, dengan PPN 1,1% × Rp10.000.000 = Rp110.000. Perbedaan Rp88.000 pada contoh ini lahir dari perbedaan fakta transaksi, bukan kebebasan memilih rumus termurah.
- Dua jenis fasilitas PPh yang berbeda.
(a) Orang pribadi benar-benar menyelenggarakan usaha paket wisata yang memenuhi PP 20/2026 dan memperoleh omzet usaha Rp800.000.000 selama satu tahun: PPh Final 0,5% × (Rp800.000.000 − Rp500.000.000) = Rp1.500.000. Contoh ini tidak berlaku bagi pemasar lepas yang penghasilannya merupakan jasa pekerjaan bebas sebagai perantara.(b) PT biro yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 berlaku menggunakan rezim umum, omzet Rp3.000.000.000, dan PKP setelah koreksi fiskal Rp240.000.000: fasilitas Pasal 31E menghasilkan PPh terutang 11% × Rp240.000.000 = Rp26.400.000, sebelum kredit pajak. Jika omzet PT Rp12 miliar dan PKP Rp1,2 miliar, bagian PKP mendapat 11% = (4,8 ÷ 12) × Rp1,2 miliar = Rp480 juta; PPh terutang 11% × Rp480 juta + 22% × Rp720 juta = Rp211,2 juta.
Seluruh simulasi menggunakan angka yang dinyatakan di luar PPN dan mengabaikan biaya/bukti potong lain, pembulatan administratif, serta keadaan khusus yang tidak disebutkan.
Dokumen dan pelaporan yang sebaiknya disiapkan
- Petakan transaksi per produk dan mitra. Pisahkan paket sendiri, pemesanan tanpa komisi, penjualan berkomisi, dan dana titipan yang dapat dibuktikan. Cocokkan kontrak pelanggan/pemasok, booking reference, invoice, bukti bayar, pembatalan, dan jurnal pendapatan serta utang titipan.
- Bagi PKP, terbitkan Faktur Pajak sesuai klasifikasi jasa, simpan rincian dasar pengenaan dan kebijakan alokasi pajak masukan, lalu sampaikan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya; SPT tetap wajib disampaikan walau tidak ada penyerahan. Panduan DJP SPT Masa PPN; PER-11/PJ/2025.
- Atas komisi badan dan pemasaran perorangan, buat bukti potong PPh 23 dan PPh 21 sesuai penerimanya. Setoran PPh yang dipotong pada umumnya tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporan SPT Masa PPh tanggal 20 bulan berikutnya: PPh 21 memakai SPT Masa PPh 21/26; PPh 23 memakai SPT Masa PPh Unifikasi. Periksa relaksasi khusus bila ada. Penjelasan DJP tentang jadwal Coretax; Panduan SPT Masa PPh Unifikasi.
- Bagi pengguna PPh Final 0,5%, validasi subjek, jenis penghasilan, batas omzet agregat, aturan peralihan, dan Surat Keterangan. Bila pajak final disetor sendiri, PMK 164/2023 Pasal 7–8 mengatur tanggal 15 dan mekanisme penyampaian/pengecualian SPT Masa Unifikasi. Jangan menganggap seluruh wajib pajak final selalu wajib mengirim SPT Masa nihil.
- Dalam SPT Tahunan, badan rekonsiliasi nilai bruto menurut pembukuan dengan penyerahan PPN, dana pihak ketiga, komisi, bukti potong PPh 23, biaya yang dapat dikurangkan, dan fasilitas Pasal 31E. Orang pribadi melaporkan penghasilan usaha/final, komisi yang dikenai PPh 21, serta bukti potongnya sesuai jenisnya. Untuk tahun buku yang sama dengan tahun kalender, batas umum SPT Tahunan adalah 31 Maret tahun berikutnya bagi orang pribadi dan 30 April bagi badan, kecuali ada ketentuan relaksasi khusus. Ketentuan batas waktu DJP.
Kesimpulan
Kunci kepatuhan pajak agen perjalanan wisata tidak sekadar mengacu pada persentase tarif, melainkan kepatuhan dokumentasi kontrak, invoice pihak ketiga, dan pemisahan arus dana riil.
Peta pajak travel agent tidak dimulai dari persentase tarif, melainkan dari apa yang dijual dan atas nama siapa. Penjualan paket tanpa komisi perantara dapat memakai PPN besaran tertentu 1,1% dari harga jual; jasa keagenan berkomisi diperiksa atas imbalannya sendiri. PPh 23 menilai jasa yang diterima badan dan bukti biaya pihak ketiga, sedangkan komisi pemasar perorangan mengarah ke PPh 21. Untuk PPh Final 0,5%, PP 20/2026 mengubah subjek yang berhak; PT/CV lama memerlukan pemeriksaan ketentuan peralihan, dan biro dalam rezim umum perlu menghitung fasilitas Pasal 31E.
Dokumen yang konsisten antara kontrak, faktur, bukti pemasok, arus dana, dan pembukuan adalah dasar terbaik untuk menjelaskan mengapa satu transaksi dikenai PPN atas harga paket, sementara transaksi lain dikenai PPN atas komisi.
Artikel ini disusun untuk edukasi umum berdasarkan aturan yang ditelusuri sampai 26 September 2026. Untuk transaksi nyata, kesimpulan ditentukan oleh dokumen, status PKP, jenis jasa, dan masa pajaknya.
DISCLAIMER HUKUM & PERPAJAKAN
Segala informasi yang dimuat dalam artikel ini bersifat edukasi dan umum. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak tersertifikasi sebelum mengambil keputusan finansial atau hukum. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penerapan informasi di situs ini.
Artikel lainnya