PPh Final UMKM 0,5%, Masih Bisa Pakai ? Cek Aturan PP 20 Tahun 2026
Punya usaha kecil dan selama ini membayar PPh Final 0,5%? Ada kabar yang perlu dicek sebelum menghitung pajak berikutnya. Tarifnya tetap sama, tetapi syarat pemakainya berubah. Bahkan, omzet dari pekerjaan lain bisa ikut menentukan apakah usaha Anda masih berhak memakai skema tersebut.
Perubahan itu diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 dan berlaku sejak 22 April 2026. Artikel ini membahas khusus PPh Final atas penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu: siapa yang berhak, omzet mana yang diperhitungkan, dan apa yang terjadi saat masa fasilitas berakhir.
Tarif 0,5% tetap ada. Siapa yang bisa memakainya?
Secara umum, tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dari omzet usaha yang memenuhi ketentuan. Batas peredaran brutonya juga tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Perubahan besarnya terletak pada bentuk wajib pajak yang boleh menggunakan skema ini.
|
BENTUK WAJIB PAJAK |
POSISI SETELAH PP 20/2026 |
| Orang pribadi | Dapat memakai tarif 0,5% sepanjang memenuhi syarat. |
| Perseroan perorangan yang didirikan satu orang | Dapat memakai tarif 0,5% sepanjang memenuhi syarat tambahan. |
| Koperasi | Dapat memakai tarif 0,5% selama memenuhi syarat, dengan batas waktu empat tahun pajak bagi yang mengikuti ketentuan baru. |
| CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes/BUMDesma | Tidak termasuk kelompok penerima baru; yang sudah memiliki sisa masa pemanfaatan berdasarkan PP 55/2022 dapat melanjutkan sampai masa tersebut berakhir, jika syarat lamanya tetap terpenuhi. |
Jadi, pemilik CV yang sebelumnya sudah memakai tarif final tidak perlu langsung menganggap fasilitasnya berhenti pada April 2026. Periksa dahulu tahun mulai penggunaan dan sisa masa berlakunya. Sebaliknya, untuk badan yang baru akan memilih bentuk usaha, status “UMKM” saja belum cukup untuk memastikan hak memakai tarif 0,5%.
Dasarnya adalah Pasal 56–57 dan Pasal II PP 20/2026.
Batas Rp4,8 miliar: jangan hanya melihat omzet toko
Ada dua angka yang sering tercampur: omzet untuk menentukan kelayakan memakai tarif final dan omzet usaha yang menjadi dasar penghitungan PPh Final. Keduanya perlu diperiksa secara terpisah.
Untuk menguji batas Rp4,8 miliar, Pasal 58 PP 20/2026 menghitung peredaran bruto dari usaha dan jasa pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya. Penghasilan yang dikenai PPh final lain, penghasilan yang dikenai PPh tidak final, serta peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri juga masuk dalam pengujian batas. Nilainya dihitung sebelum potongan penjualan atau potongan sejenis.
Bayangkan seseorang menjalankan usaha katering dan juga bekerja sebagai agen asuransi. Pada 2026, omzet kateringnya Rp1,8 miliar dan imbalan pekerjaan bebasnya Rp3,2 miliar. Penghasilan agen asuransi tidak dikenai tarif final UMKM 0,5%. Namun, untuk menilai hak atas tarif final katering pada 2027, kedua omzet itu dijumlahkan: Rp5 miliar. Karena melewati Rp4,8 miliar, penghasilan usaha kateringnya tidak lagi memakai skema PPh Final UMKM pada 2027. Contoh ini mengikuti cara penghitungan dalam penjelasan Pasal 58 PP 20/2026, dengan angka ilustrasi yang berbeda.
Sementara itu, dasar untuk menghitung pajak final bulanan tetap mengacu pada omzet usaha yang memang dapat dikenai skema ini, sebagaimana Pasal 60 PP 55/2022. Itulah sebabnya penghasilan pekerjaan bebas bisa ikut menguji ambang Rp4,8 miliar, tetapi tidak otomatis dipajaki 0,5%.
Ada satu pemeriksaan lagi bagi pemilik perseroan perorangan. Omzet usaha orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya dijumlahkan untuk melihat batas Rp4,8 miliar. Bila jumlahnya melampaui batas dalam satu tahun pajak, pemilik dan perseroan perorangannya tidak dapat menggunakan skema tersebut pada tahun-tahun berikutnya. Untuk suami-istri dengan perjanjian pisah harta/penghasilan atau istri yang memilih menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, ketentuan penggabungan omzet juga perlu diperiksa.
Omzet Rp500 juta pertama: fasilitas khusus orang pribadi
Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat PPh Final UMKM, bagian omzet usaha sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Ketentuan dalam Pasal 60 PP 55/2022 ini tetap berlaku; PP 20/2026 tidak menghapusnya. Fasilitas Rp500 juta tersebut tidak berlaku untuk perseroan perorangan atau koperasi.
Contoh sederhana: omzet usaha yang memenuhi skema final dari Januari sampai Agustus berjumlah Rp470 juta. Pada September, omzetnya Rp80 juta. Dari omzet September itu, Rp30 juta melengkapi batas Rp500 juta, sedangkan Rp50 juta sisanya dikenai PPh Final 0,5%. PPh Final September menjadi Rp250.000 (0,5% × Rp50 juta). Penghitungan dimulai kembali dari awal pada tahun pajak berikutnya, selama wajib pajak masih memenuhi syarat.
Walaupun pada suatu masa pajak tidak ada PPh Final yang harus disetor karena omzet usaha masih berada dalam batas Rp500 juta, pencatatan omzet dan kewajiban pelaporan pajak tetap perlu diperhatikan.
Tidak lagi dibatasi tujuh atau empat tahun untuk semua pelaku usaha
Sebelumnya, PP 55/2022 mengenal batas waktu pemakaian PPh Final menurut bentuk wajib pajak. PP 20/2026 menghapus Pasal 59, sehingga bagi orang pribadi dan perseroan perorangan tidak lagi ada batas waktu tetap berdasarkan pasal itu. Keduanya dapat terus memakai tarif 0,5% selama syaratnya terpenuhi. Untuk koperasi, Pasal 57 ayat (2) huruf f tetap membatasi penggunaan hingga empat tahun pajak sejak terdaftar. Koperasi yang terdaftar sebelum aturan baru berlaku memiliki ketentuan peralihan sendiri; Pasal II mencakup koperasi yang masa fasilitas lamanya berakhir pada tahun pajak 2024 sampai 2029, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.
Aturan peralihan juga menjawab pertanyaan pelaku usaha yang masa fasilitas lamanya sudah habis. Orang pribadi yang masa lamanya berakhir pada 2024 dapat dikenai skema final untuk tahun pajak 2025 dan 2026; orang pribadi dan perseroan perorangan yang masa lamanya berakhir pada 2025 dapat dikenai skema final untuk 2026, sepanjang syarat peralihannya terpenuhi. Penyebutan tahun 2026 dalam ketentuan peralihan bukan berarti seluruh fasilitas PPh Final UMKM berakhir pada 2026. Setelah itu, kelayakannya dinilai menurut syarat yang berlaku.
Perhatikan pula dua pembatas penting. Perseroan perorangan yang didirikan seorang tenaga ahli untuk memberikan jasa sejenis dengan pekerjaan bebasnya tidak masuk kelompok penerima fasilitas. Selain itu, wajib pajak yang memilih penghitungan PPh dengan tarif umum harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dan tidak dapat kembali ke skema final berdasarkan PP ini pada tahun pajak berikutnya. Bagi sebagian wajib pajak yang terkena pembatasan baru, PP menyediakan masa peralihan sampai akhir 2026; riwayat penggunaan fasilitasnya perlu ditelusuri sebelum mengubah cara menghitung pajak.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 57 dan Pasal II PP 20/2026.
Apa yang sebaiknya dicek sebelum menghitung pajak?
Mulailah dari empat pertanyaan praktis:
- Apa bentuk wajib pajaknya? Orang pribadi, perseroan perorangan, koperasi, atau badan lain yang masih memakai hak peralihan?
- Berapa omzet yang relevan? Hitung seluruh unsur yang wajib digabung untuk menguji batas Rp4,8 miliar, termasuk pekerjaan bebas dan perseroan perorangan terkait.
- Penghasilan mana yang masuk skema 0,5%? Pisahkan omzet usaha yang memenuhi syarat dari penghasilan pekerjaan bebas dan penghasilan yang dipajaki dengan ketentuan lain.
- Apakah ada riwayat yang memengaruhi haknya? Periksa masa penggunaan fasilitas, pilihan tarif umum, dan tahun ketika ambang omzet terlewati.
Apabila omzet melampaui Rp4,8 miliar di tengah tahun pajak berjalan, Pasal 61 PP 55/2022 pada prinsipnya masih memungkinkan tarif final atas penghasilan usaha digunakan sampai akhir tahun tersebut; penghitungan menurut tarif umum berlaku mulai tahun pajak berikutnya. Karena penilaian kelayakan kini juga melibatkan penghasilan dan entitas terkait, simpan rincian omzet sejak awal tahun agar keputusan pajaknya tidak hanya bertumpu pada total penjualan satu usaha.
Kesimpulannya: tarif PPh Final UMKM 0,5% tetap tersedia, tetapi hak menggunakannya perlu dilihat dari bentuk wajib pajak, jenis penghasilan, gabungan omzet, dan riwayat penggunaan fasilitas. Jika usaha Anda memiliki beberapa sumber pendapatan atau beberapa perseroan perorangan, Tax Papers Consulting dapat membantu meninjau perhitungan dan memilih perlakuan pajak yang sesuai.
Sumber utama untuk pemeriksaan redaksi
- PP Nomor 20 Tahun 2026: Pasal 56–58 dan Pasal II.
- PP Nomor 55 Tahun 2022 pada laman DJP:
- Status PP Nomor 20 Tahun 2026 pada Peraturan BPK.
DISCLAIMER HUKUM & PERPAJAKAN
Segala informasi yang dimuat dalam artikel ini bersifat edukasi dan umum. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak tersertifikasi sebelum mengambil keputusan finansial atau hukum. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penerapan informasi di situs ini.
Artikel lainnya