Wawasan

Pengelolaan PPh Potong Pungut yang Efektif: Klausul Kontrak, Gross-Up, Ekualisasi, dan PMK 37/2025

Pengelolaan PPh Potong Pungut yang Efektif: Klausul Kontrak, Gross-Up, Ekualisasi, dan PMK 37/2025

Panduan mengelola PPh 22, 15, 4(2), 23, dan 26: klausul kontrak, gross-up, ekualisasi, SP2DK, pemeriksaan, serta status PMK 37/2025. Sebuah perusahaan menerima tagihan jasa Rp100 juta dengan pesan singkat dari vendor: “Kami harus menerima utuh.” Tim keuangan membayar Rp100 juta, sementara tim pajak baru mengetahui bahwa pembayaran itu merupakan objek PPh Pasal 23. Di tempat lain, sewa gudang dan biaya keamanan sengaja dipisahkan dalam dua baris kontrak, lalu hanya nilai sewa yang dipotong PPh final. Kedua keputusan yang terlihat praktis itu dapat menimbulkan selisih saat data kontrak, pembukuan, bukti potong, dan SPT diuji bersama.

Pengelolaan PPh Potong Pungut yang Efektif: Klausul Kontrak, Gross-Up, Ekualisasi, dan PMK 37/2025

Apa yang dimaksud PPh Potput?

PPh Potput adalah sebutan praktik untuk kewajiban memotong PPh dari penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atau memungut PPh dalam transaksi yang ditentukan aturan. Penerima penghasilan tetap perlu mengetahui apakah pajak itu bersifat kredit pajak, bagian dari pelunasan PPh final, atau pajak final menurut rezim transaksinya. Pihak yang memotong atau memungut bertanggung jawab atas penghitungan, dokumen, setoran, dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Satu perusahaan dapat menjadi pemotong ketika membayar vendor dan menjadi pihak yang dipungut ketika menjual barang kepada pemungut PPh Pasal 22. UU Pajak Penghasilan; PMK 51/2025 Pasal 10.

Pembedaan final dan tidak final sangat penting. Potongan PPh Pasal 23 pada umumnya menjadi kredit pajak penerima penghasilan dalam perhitungan tahunan. PPh final sewa tanah/bangunan pada umumnya merupakan pelunasan atas penghasilan yang bersangkutan dan tidak diperlakukan sebagai kredit terhadap PPh atas penghasilan lain. PPh Pasal 22 juga tidak selalu memiliki sifat yang sama untuk setiap objek; periksa aturan khusus transaksinya. UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 28; PMK 51/2025 Pasal 10.

Lima kelompok PPh Potput yang sering bertemu dalam transaksi usaha

JENIS PERTANYAAN AWAL DAN CONTOH MEKANISME SERTA HAL PENTING/RAWAN
PPh Pasal 22 Apakah transaksi merupakan impor atau pembelian/penjualan tertentu oleh pemungut yang ditunjuk? Contohnya pembelian barang oleh instansi pemerintah, atau pembelian bahan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh industri/eksportir. Tarif dan saat pungut bergantung pada objek serta pemungut. Dalam PMK 51/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf f, contoh pembelian bahan perikanan tersebut dipungut 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Periksa pengecualian dan dokumen pendukung; tarif itu bukan tarif umum seluruh pembelian ikan.
PPh Pasal 15 Apakah pembayaran benar merupakan penghasilan wajib pajak yang memakai norma penghitungan khusus, misalnya perusahaan pelayaran dari kegiatan pengangkutan/charter yang relevan? Untuk perusahaan pelayaran dalam negeri, DJP menjelaskan PPh 1,2% dari peredaran bruto dan final; untuk perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dalam cakupan tertentu, 2,64% dan final, dengan tetap menguji P3B yang relevan. Identifikasi penyedia dan isi jasa sebelum menerapkan tarif; tagihan pengurusan dokumen ekspor atau freight forwarding tidak otomatis menjadi penghasilan perusahaan pelayaran. Penjelasan DJP tentang PPh Pasal 15.
PPh Pasal 4 ayat (2) Apakah penghasilan dikenai PPh final tersendiri? Contoh yang sering muncul ialah sewa tanah/bangunan dan usaha jasa konstruksi. Sewa tanah/bangunan dikenai 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Biaya perawatan, keamanan, layanan, dan fasilitas yang berkaitan dengan bangunan dapat masuk dasar pengenaan meskipun ditagih dalam perjanjian terpisah. Jasa konstruksi memiliki aturan dan tarif tersendiri; jangan menyamakannya dengan setiap jasa teknik. PP 34/2017 Pasal 2–4; penjelasan DJP tentang PP 9/2022.
PPh Pasal 23 Apakah badan dalam negeri/BUT menerima penghasilan yang menjadi objeknya, seperti imbalan jasa tertentu, sewa selain tanah/bangunan, bunga, atau royalti? Untuk jasa dan sewa yang relevan, tarif umumnya 2% dari jumlah bruto; untuk bunga dan royalti, 15%, dengan pengecualian yang harus ditelaah. Jasa yang telah dikenai PPh final atau jasa orang pribadi yang masuk PPh Pasal 21 tidak boleh langsung diberi kode Pasal 23. UU Pajak Penghasilan Pasal 23; PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1.
PPh Pasal 26 Apakah penerima adalah wajib pajak luar negeri selain BUT dan penghasilannya bersumber dari Indonesia, misalnya royalti atau imbalan jasa? Tarif menurut UU pada banyak objek Pasal 26 ayat (1) ialah 20% dari jumlah bruto, tetapi P3B dapat mengubah hak dan besaran pemajakan jika persyaratannya dipenuhi. Uji substansi pembayaran, ketentuan P3B, dan Formulir DGT/SKD WPLN menurut PMK 112/2025; jangan memakai tarif P3B hanya dari alamat pada invoice. UU Pajak Penghasilan Pasal 26.

 

Ada dua batas klasifikasi yang sering terlewat. Pertama, nama akun biaya bukan penentu tunggal pasal pajak: akun “jasa logistik” dapat memuat imbalan perusahaan pelayaran, jasa agen, dan penggantian biaya pihak ketiga yang mempunyai perlakuan berbeda. Kedua, pembelian kepada pemasok tidak otomatis memicu PPh Pasal 22; kewajibannya mengikuti pemungut dan objek yang secara khusus ditentukan, seperti daftar dalam PMK 51/2025. PMK 51/2025 Pasal 2–4; PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1.

Mekanisme dan administrasi: jalankan enam pemeriksaan sebelum membayar

  1. Petakan pihak dan transaksi. Simpan identitas pajak penerima, negara domisili, status badan/orang pribadi, kontrak, ruang lingkup pekerjaan, serta dokumen fasilitas atau pembebasan. Tanyakan siapa penerima penghasilan sesungguhnya ketika pihak penagih, pemilik jasa, dan penerima uang berbeda.
  2. Tentukan rezim dan sifat pajak. Uji kemungkinan PPh Pasal 15, 22, 4 ayat (2), 23, atau 26 beserta pengecualian, PPh Pasal 21 untuk orang pribadi, dan perlakuan PPN secara terpisah. Periksa lebih dahulu aturan khusus sebelum menggunakan kategori jasa umum.
  3. Uji nilai bruto dan saat terutang. Cocokkan kontrak, termin, faktur, berita acara, tanggal pengakuan utang, dan pembayaran. Untuk PPh Pasal 23, pembayaran tunai bukan satu-satunya pemicu; saat penghasilan disediakan untuk dibayar atau jatuh tempo juga relevan. Untuk PPh Pasal 22, waktu pungut berbeda antara impor, pembayaran pembelian, penjualan produk tertentu, dan pembelian bahan tertentu. Penjelasan DJP tentang saat PPh Pasal 23; PMK 51/2025 Pasal 5.
  4. Buat dan serahkan bukti. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, serta Pasal 26 selain yang terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Untuk penerima luar negeri, periksa formulir nonresiden. Kewajiban PPh Pasal 21/26 orang pribadi mengikuti jalur pelaporan yang sesuai. PER-11/PJ/2025 Pasal 14–18.
  5. Setor dan laporkan menurut jenis transaksinya.

Untuk pemotongan/pemungutan masa yang tercakup Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, batas setornya pada umumnya tanggal 15 bulan berikutnya; SPT Masa PPh Unifikasi pada umumnya 20 hari setelah akhir masa pajak. PPh Pasal 22 impor mempunyai tenggat khusus, sehingga jangan menerapkan satu kalender untuk seluruh Pasal 22. Perhatikan hari libur dan perubahan administrasi yang berlaku untuk masa terkait. PMK 81/2024 Pasal 94 dan 100; PMK 51/2025 Pasal 8.

  1. Cocokkan transaksi dengan hasil administrasinya. Setiap kontrak/termin harus dapat ditelusuri ke invoice, dasar pengenaan, bukti potong atau dokumen yang dipersamakan, bukti setor, SPT Masa, pembayaran bersih, dan pencatatan penerima. Periksa pembetulan serta pembatalan ketika ada retur, perubahan nilai, atau invoice yang dibatalkan. PER-11/PJ/2025 Pasal 15 dan 24–25.

Keterangan “reimbursement” pada invoice tidak cukup untuk mengeluarkan jumlah dari dasar PPh Pasal 23 jasa. PMK 141/PMK.03/2015 mensyaratkan bukti sesuai jenis pembayaran, misalnya faktur pihak ketiga dan perjanjian tertulis atau bukti pembayaran penyedia jasa. Tanpa bukti yang dipersyaratkan, seluruh pembayaran kepada penyedia jasa di luar PPN menjadi dasar pemotongan untuk kategori jasa tersebut. PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3)–(5).

Klausul kontrak adalah titik awal tax planning yang dapat dibuktikan

Tax planning yang sah dimulai dari penetapan fakta komersial secara jujur. Kontrak harus menjelaskan prestasi, penerima imbalan, harga, PPN, biaya pihak ketiga, saat penagihan, dan siapa yang menanggung konsekuensi ekonomi pajak. Kontrak dapat membagi beban harga antarpihak, tetapi tidak menghapus kewajiban pemotongan atau pemungutan yang ditetapkan undang-undang. Selisih antara rumusan kontrak dan pelaksanaan sebenarnya justru memperlemah posisi saat pemeriksaan.

Sebagai rumusan awal untuk jasa badan dalam negeri yang setelah ditelaah benar merupakan objek PPh Pasal 23, klausul dapat berbunyi:

“Imbalan jasa sebesar Rp[…], tidak termasuk PPN yang terutang menurut ketentuan yang berlaku. Penerima Jasa melakukan pemotongan PPh atas imbalan tersebut sesuai peraturan perpajakan, menyetorkannya, dan menyerahkan bukti pemotongan kepada Penyedia Jasa. Pembayaran kepada Penyedia Jasa dilakukan sebesar tagihan setelah dikurangi PPh yang wajib dipotong. Biaya pihak ketiga hanya diperlakukan terpisah sepanjang diperinci dan didukung dokumen yang dipersyaratkan.”

Bila vendor harus memperoleh nilai bersih tertentu, para pihak dapat menambahkan bahwa harga bruto dihitung kembali agar setelah pemotongan yang sah vendor menerima nilai bersih yang disepakati. Tuliskan harga bruto hasil perhitungan itu dalam addendum/invoice dan selaraskan dengan pembukuan serta bukti potong. Hindari kalimat “pajak ditanggung pembeli” tanpa angka dan metode: kalimat tersebut membuka sengketa apakah pembeli harus membayar harga tambahan atau menanggung pajak dari uangnya sendiri.

Gross-up: hitung dari uang bersih yang dijanjikan

Misalkan imbalan jasa sebuah PT dalam negeri, yang setelah ditelaah merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar 2%, harus diterima vendor bersih Rp100.000.000, sebelum persoalan PPN. Dengan asumsi satu tarif pemotongan atas seluruh imbalan dan tidak ada penyesuaian lain:

Harga bruto = Nilai bersih yang disepakati : (1-tarif pemotongan) = Rp100.000.000/0,98 = Rp102.040.816,33.

PPh Pasal 23 sekitar Rp2.040.816,33 dan uang yang diterima vendor Rp100.000.000; praktiknya pembulatan rupiah harus menghasilkan angka dokumen yang konsisten. Jika perusahaan justru menetapkan harga bruto Rp100.000.000, pemotongan 2% ialah Rp2.000.000 dan vendor menerima Rp98.000.000. Kedua hasil tersebut mewakili dua kesepakatan harga yang berbeda. UU Pajak Penghasilan Pasal 23; PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1.

Rumus itu bukan tarif pajak baru dan tidak boleh disalin begitu saja ke kontrak dengan beberapa objek, tarif P3B, PPh final, atau dasar pemotongan yang berbeda. Biaya tambahan yang ditanggung perusahaan perlu diuji pula sebagai bagian dari imbalan dan dicatat sesuai substansinya; perlakuan biaya dalam PPh Badan tidak otomatis sama untuk setiap jenis pajak. Jika kontrak melibatkan pihak luar negeri, pasal tax gross-up perlu mengatur dokumen P3B, perubahan tarif akibat dokumen yang tidak tersedia, serta pihak yang menanggung kekurangan pajak secara komersial. PMK 112/2025 Pasal 8–16.

Tiga klausul yang perlu diuji bersama tim bisnis

  • Sewa gudang dan biaya layanan. Sebutkan layanan secara nyata, siapa penyedianya, siapa penerima uang, dan apakah pembayaran berkaitan dengan bangunan yang disewa. Menulis “service charge terpisah” tidak dengan sendirinya mengeluarkannya dari dasar PPh final sewa. Misalnya sewa Rp100 juta dan biaya keamanan/pemeliharaan terkait gudang Rp10 juta yang diterima pemilik sebagai bagian penggunaan gudang: dasar yang perlu diuji menurut PP 34/2017 ialah Rp110 juta, dengan PPh final Rp11 juta. Fakta peran penyedia layanan independen harus dinilai bila berbeda. PP 34/2017 Pasal 4 ayat (2) dan penjelasannya.
  • Jasa dan penggantian biaya. Pisahkan fee jasa dari pengeluaran pihak ketiga hanya bila substansi dan dokumennya mendukung. Tetapkan siapa yang berkontrak dengan pihak ketiga, nama pada invoice, persetujuan biaya, dan dokumen yang harus diserahkan vendor. PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3)–(5).
  • Vendor luar negeri. Nyatakan ruang lingkup penggunaan hak/jasa, lokasi pelaksanaan, kewajiban menyediakan Formulir DGT atau dokumen yang relevan, tenggat penyerahannya, dan hak pembayar menerapkan tarif UU jika persyaratan P3B tidak terpenuhi. Periksa juga PPN atas pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud dari luar negeri secara terpisah jika relevan. PMK 112/2025 Pasal 8–14.

PMK 37/2025: bagaimana mengelola PPh marketplace pada September 2026?

PMK 37/2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri pada dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM, pada saat pembayaran diterima pihak yang ditunjuk. Untuk pedagang yang menggunakan ketentuan umum, pungutan itu dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan; untuk penghasilan yang memang dikenai PPh final, pungutan menjadi bagian pelunasan PPh final, dan selisih kurang tetap harus dipenuhi menurut aturan yang berlaku. Jadi, angka 0,5% tidak selalu berarti beban pajak final baru. PMK 37/2025 Pasal 7–9.

Status pelaksanaan per 25 September 2026 harus ditulis dengan hati-hati. DJP sempat mengumumkan penunjukan empat marketplace pada 1 Juli 2026. Namun, melalui Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, DJP menyatakan pemungutan menurut PMK 37/2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan direncanakan mulai 1 November 2026. Keputusan penunjukan sebelumnya akan dibatalkan dan penunjukan dilakukan kembali; pungutan yang terlanjur dilakukan berdasarkan penunjukan terdahulu akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang. PMK 37/2025 sendiri telah berlaku sejak 14 Juli 2025 dan halaman JDIH belum mencatat perubahan naskahnya. Karena itu, menjelang tanggal mulai yang diumumkan, periksa lagi keputusan penunjukan dan pengumuman DJP terbaru. PMK 37/2025 Pasal 18; JDIH PMK 37/2025; siaran pers penunjukan awal.

Saat mekanisme pemungutan berjalan sesuai penunjukan baru, tim pajak pedagang perlu memeriksa hal berikut:

  1. Hak atas pengecualian. Pengecualian pedagang orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan memerlukan surat pernyataan sesuai ketentuan; ambang tersebut bukan fasilitas otomatis untuk seluruh PT dan harus dilihat atas peredaran bruto satu wajib pajak, bukan setiap akun toko. Terdapat pengecualian lain, termasuk transaksi dengan SKB yang disampaikan kepada marketplace dan objek tertentu dalam Pasal 10. PMK 37/2025 Pasal 6 dan 10.
  2. Dasar pemungutan dan arus kas. Rekonsiliasi dimulai dari pesanan dan dokumen tagihan; identifikasi potongan harga atau promo serta pihak yang menanggungnya, PPN/PPnBM, retur, biaya platform, dan jumlah dana yang ditransfer. Payout bersih setelah biaya platform bukan otomatis peredaran bruto atau dasar PPh. Sebagai ilustrasi setelah pemungutan benar-benar berlaku, bila dasar pada tagihan ialah Rp10.000.000 di luar PPN/PPnBM, pungutan 0,5% ialah 000. PMK 37/2025 Pasal 8 dan 12–13.
  3. Cegah pemotongan ganda. Jika transaksi telah dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace menurut mekanisme ini, Pasal 10 ayat (3) meniadakan pemotongan/pemungutan PPh lain oleh pemotong/pemungut atas penghasilan yang sama. Jika termasuk transaksi yang tidak dipungut oleh marketplace, kewajiban pajaknya tetap ditentukan oleh aturan yang berlaku. Simpan dokumen tagihan dan bukti status pungutan sebelum pembeli badan memutuskan pemotongan lain. PMK 37/2025 Pasal 10 ayat (2)–(3) dan Pasal 12.

Teknik ekualisasi: siapkan jawaban sebelum ada SP2DK

Ekualisasi adalah jembatan angka dengan penjelasan dan bukti, bukan usaha memaksa seluruh nilai buku besar sama dengan DPP satu jenis PPh. Dua arah pengujian perlu dikerjakan. Pada sisi pembayar, mulai dari biaya, persediaan, dan perolehan aset, lalu telusuri transaksi yang menjadi objek pemotongan/pemungutan. Pada sisi penerima, cocokkan penjualan atau penghasilan menurut pembukuan dengan bukti potong/pungut pelanggan atau marketplace, piutang, rekening bank, dan kredit pajak yang dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Lapisan ekualisasi Uji yang dikerjakan Bukti yang disimpan
Buku besar dan SPT Tahunan Kelompokkan biaya/pendapatan menurut akun, lawan transaksi, dan tahun; tandai beda waktu, reklasifikasi, retur, kapitalisasi, serta transaksi final. Buku besar, jurnal penyesuaian, laporan keuangan, SPT Tahunan.
Perjanjian dan tagihan Identifikasi prestasi sesungguhnya, nilai bruto, PPN, imbalan tambahan, potongan, dan waktu jatuh tempo. Kontrak, PO, invoice, BAST, rincian biaya pihak ketiga.
Klasifikasi per transaksi Pisahkan penerima badan/orang pribadi/luar negeri, jenis objek, tarif, fasilitas, serta final atau tidak final. NPWP/NIK, dokumen domisili, SKB, matriks objek pajak.
Bukti, setoran, dan SPT Masa Cocokkan DPP dan PPh pada setiap bukti potong/pungut dengan SPT Masa serta pembayaran; tandai dokumen nihil, pembatalan, dan pembetulan. Bukti potong/pungut, BPN, SPT Masa Unifikasi dan bukti penerimaan.
Data pihak ketiga Cocokkan bukti potong dari pelanggan, invoice marketplace, mutasi pembayaran, dan bila relevan data PPN/PEB/PIB. Ekspor data platform, rekening koran, faktur pajak, dokumen pabean.
Selisih dan kesimpulan Untuk tiap baris, tulis angka pembukuan, angka SPT, selisih, alasan, pasal yang dipakai, dan tindak lanjut. Kertas kerja bernomor dan dokumen yang dapat ditelusuri balik.

 

Contoh sederhana: kelompok akun “jasa dan sewa” mencatat Rp1,1 miliar pada satu periode. Setelah memeriksa kontrak dan identitas penerima, Rp800 juta adalah jasa kepada PT dalam negeri yang memenuhi objek PPh Pasal 23 (DPP Rp800 juta; PPh 2% = Rp16 juta); Rp200 juta adalah imbalan jasa kepada orang pribadi yang harus diuji menurut PPh Pasal 21; dan Rp100 juta merupakan sewa gedung yang masuk PPh final Pasal 4 ayat (2) (ilustrasi PPh 10% = Rp10 juta). Asumsikan saat terutang masing-masing memang jatuh dalam periode yang diuji. Selisih Rp300 juta antara buku besar dan DPP PPh Pasal 23 bukan otomatis kurang potong Pasal 23; ia harus dijelaskan melalui dua jenis pajak lain beserta buktinya. UU Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 23; PP 34/2017 Pasal 4.

Manajemen SP2DK dan pemeriksaan atas PPh Potput

Dalam SP2DK, minta dan baca rincian masa, lawan transaksi, sumber data, serta nilai yang dipersoalkan. Susun respons per temuan, bukan hanya per akun: setuju atau tidak dengan data, alasan selisih, dokumen utama, dan jumlah pajak yang menurut perusahaan seharusnya berlaku. PMK 111/2025 memberi jangka waktu tanggapan 14 hari dari peristiwa penyampaian yang ditentukan; pemberitahuan tertulis yang diterima KPP sebelum batas awal dapat memperpanjang paling lama 7 hari sesuai syaratnya. Jika pemeriksaan berlangsung, indekskan tanggal permintaan dan penyerahan dokumen; tanggapan tertulis atas SPHP dalam pemeriksaan kepatuhan pada umumnya 5 hari kerja sejak diterima. PMK 111/2025 Pasal 6–8; PMK 15/2025 Pasal 12 dan 18.

Dalam pemeriksaan, pengujian dapat bergerak dari buku besar ke bukti potong untuk mencari transaksi yang belum dipotong, lalu dari bukti potong ke invoice dan pembayaran untuk menguji nilai dan masa pajak. Persiapkan berkas per koreksi: kontrak, invoice dan lampiran, identitas penerima, alasan memilih pasal, penghitungan bruto atau gross-up, bukti potong, serta bukti setor. Untuk pembayaran luar negeri, tambahkan analisis jenis penghasilan dan dokumen P3B. Serahkan dokumen yang diminta dengan daftar dan bukti penerimaan; PMK 15/2025 mengatur tenggat umum satu bulan sejak surat permintaan dokumen disampaikan, dengan akibat prosedural jika dokumen tidak dipenuhi. PMK 15/2025 Pasal 12 dan 18.

Selisih data belum membuktikan pajak kurang bayar, tetapi respons yang tidak menjembatani angka juga tidak menyelesaikan pertanyaannya. Jika kertas kerja justru menemukan kekurangan pemotongan, identifikasi masa, penerima, dasar pengenaan, dan kemungkinan pembetulan sesuai batas prosedural; jangan mengubah dokumen hanya untuk membuat total terlihat sama. Pada pemeriksaan, fokuskan diskusi pada koreksi per transaksi dan dokumentasikan bagian yang disetujui maupun yang dibantah. PMK 111/2025 Pasal 7–8; PMK 15/2025 Pasal 18.

Enam kesalahan yang perlu diperhatikan dan cara mencegahnya

Kesalahan Dampak yang mungkin timbul Pengendalian praktis
Menentukan pasal dari nama akun atau label invoice. Salah pasal, tarif, atau sifat final; bupot penerima tidak cocok. Telaah kontrak dan prestasi, identitas penerima, serta aturan khusus sebelum persetujuan pembayaran.
Menganggap harga “net” tidak memerlukan gross-up. Pembayaran vendor tidak sesuai kontrak atau perusahaan menanggung tambahan yang tidak dicatat sebagai imbalan. Pilih harga bruto atau bersih secara tegas; simulasikan pajak dan cocokkan PO, invoice, serta bupot.
Memisahkan biaya layanan hanya agar dasar sewa lebih kecil. Koreksi PPh final sewa bila biaya itu terkait bangunan. Uji penerima uang dan fungsi biaya menurut PP 34/2017, meski perjanjiannya terpisah.
Mengeluarkan reimbursement tanpa dokumen. Dasar PPh Pasal 23 dipersoalkan atas seluruh tagihan jasa di luar PPN. Minta faktur pihak ketiga, bukti pembayaran, dan perjanjian sesuai bentuk penggantiannya.
Menerapkan P3B karena vendor berkedudukan di negara mitra. Tarif PPh Pasal 26 terlalu rendah jika jenis penghasilan atau persyaratan dokumen tidak terpenuhi. Periksa pasal P3B, Formulir DGT/SKD, masa berlaku, substansi, dan kewajiban penyimpanannya.
Menganggap rilis atau dashboard lama sebagai status marketplace terkini. Pungutan ganda, klaim kredit tanpa dasar, atau salah komunikasi dengan pedagang. Periksa pengumuman penundaan, keputusan penunjukan terbaru, tagihan, dan pengembalian pungutan lama.

 

Kontrol yang paling efektif biasanya sederhana: matriks pajak saat kontrak ditandatangani, persetujuan pajak sebelum pembayaran, rekonsiliasi per masa, dan penutupan tahunan dari buku besar ke SPT. Dengan cara itu, ketika SP2DK atau pemeriksaan datang, perusahaan menjelaskan posisi yang telah dijalankan konsisten sejak awal, bukan menyusun alasan setelah angka dipersoalkan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah semua penjualan melalui marketplace langsung dipungut 0,5% pada September 2026? Tidak. Menurut pengumuman DJP 5 Agustus 2026, pemungutan berdasarkan PMK 37/2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026. Ketika mekanisme mulai dijalankan, periksa apakah platform telah ditunjuk kembali serta apakah pedagang/transaksi memenuhi pengecualian. PENG-46/PJ.09/2026; PMK 37/2025 Pasal 10.

Apakah menulis biaya layanan gudang terpisah selalu membuatnya objek PPh Pasal 23? Tidak. PP 34/2017 memasukkan biaya layanan dan biaya lain yang berkaitan dengan bangunan ke jumlah bruto sewa, sekalipun kontraknya terpisah. Nilai dan hubungan hukum para pihak harus diperiksa. PP 34/2017 Pasal 4 ayat (2).

Apakah gross-up selalu mengurangi pajak perusahaan? Tidak ada jawaban tunggal dari rumusnya. Gross-up mengubah harga bruto yang disepakati; konsekuensi pajak dan pengakuan biaya pembayar mengikuti objek, substansi transaksi, dokumen, dan ketentuan PPh Badan yang relevan.

Apakah setiap beda antara biaya dan DPP PPh Pasal 23 harus dibetulkan? Tidak. Mulai dengan mengelompokkan transaksi menurut penerima, jenis penghasilan, dan saat terutang. Selisih dapat berasal dari PPh Pasal 21, PPh final, kapitalisasi, atau beda waktu; setiap alasan harus dibuktikan. Bila memang ada objek Pasal 23 yang belum dipotong, tentukan koreksi yang sesuai.

Penutup

Pengelolaan PPh Potput yang efektif membuat satu transaksi memiliki satu cerita yang konsisten: kontraknya menjelaskan harga dan prestasi; invoice menunjukkan dasar pengenaan; bukti potong, setoran, dan SPT merekam perlakuan yang sama; pembukuan menyediakan jembatan bila angkanya tampak berbeda. Untuk bisnis yang membeli bahan, menyewa fasilitas, memakai jasa domestik maupun luar negeri, dan berjualan lewat marketplace, pekerjaan ini perlu dilakukan secara berkala—terutama ketika jadwal pelaksanaan aturan digital berubah.

Tax Papers Consulting membantu perusahaan menelaah klausul pajak, memetakan kewajiban Potput, membuat kertas kerja ekualisasi, serta menyiapkan respons berbasis bukti untuk SP2DK dan pemeriksaan.

Rujukan hukum utama

DISCLAIMER HUKUM & PERPAJAKAN

Segala informasi yang dimuat dalam artikel ini bersifat edukasi dan umum. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak tersertifikasi sebelum mengambil keputusan finansial atau hukum. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penerapan informasi di situs ini.

Artikel lainnya

06 Oktober 2026
Strategi Efektif Menjawab SP2DK, Menghadapi Pemeriksaan, dan Memitigasi Risiko Koreksi Pajak: Analisis Yuridis, Strategi Pembuktian, dan Studi Kasus atas Penerapan PMK 111/2025, PMK 15/2025, serta Implikasi PP 20/2026
28 September 2026
Pembaruan tata kelola profesi perpajakan di Indonesia memasuki fase yang sangat penting dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Regulasi ini, yang mulai berlaku pada 24 Agustus 2026, menggantikan peraturan sebelumnya dan membawa perubahan signifikan dalam administrasi perizinan, serta merekonstruksi kelembagaan Kantor Konsultan Pajak (KKP) sebagai perantara perpajakan formal yang setara dengan kantor jasa profesional lainnya di sektor keuangan.
27 September 2026
Rekonstruksi Rezim Pajak UMKM Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026: Status Keberlakuan Skema Final 0,5%, Transformasi Subjek, dan Dialektika Kepatuhan Fiskal
27 September 2026
Siapa yang masih bisa memakai PPh Final UMKM 0,5% menurut PP 20/2026? Pahami batas omzet, fasilitas Rp500 juta, dan aturan transisinya.
27 September 2026
Pelajari cara menentukan SPDN/SPLN berdasarkan time test PER-23/PJ/2025, penerapan P3B PMK 112/2025, simulasi PPh 26, dan alur e-Bupot Coretax secara presisi.
27 September 2026
Pahami status SPDN dan SPLN, tes 183 hari, objek PPh 26, dual resident, serta syarat Form DGT dan P3B menurut PMK 112/2025 di Coretax.