Panduan mengelola PPh 22, 15, 4(2), 23, dan 26: klausul kontrak, gross-up, ekualisasi, SP2DK, pemeriksaan, serta status PMK 37/2025.
Sebuah perusahaan menerima tagihan jasa Rp100 juta dengan pesan singkat dari vendor: “Kami harus menerima utuh.” Tim keuangan membayar Rp100 juta, sementara tim pajak baru mengetahui bahwa pembayaran itu merupakan objek PPh Pasal 23. Di tempat lain, sewa gudang dan biaya keamanan sengaja dipisahkan dalam dua baris kontrak, lalu hanya nilai sewa yang dipotong PPh final. Kedua keputusan yang terlihat praktis itu dapat menimbulkan selisih saat data kontrak, pembukuan, bukti potong, dan SPT diuji bersama.