Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak