Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 adalah aturan baru yang merevisi pengaturan PPh Final 0,5% bagi UMKM untuk menciptakan keadilan pajak dan mencegah penghindaran pajak. Aturan ini berlaku sejak 22 April 2026.
Poin – Poin Penting dalam PP 20 Tahun 2026:
- Tarif Tetap: Tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5% dari omzet
- Batas Omzet: Batas maksimal peredaran bruto tetap Rp4,8 miliar per tahun.
- Bebas Pajak UMKM 500 Juta: Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.
- Subjek Dipersempit: Fasilitas PPh Final 0,5% kini hanya diberikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan (didirikan 1 orang), dan Koperasi (maksimal 4 tahun pajak). Badan usaha seperti CV, firma, PT biasa, atau BUMDes baru tidak bisa menggunakan skema final ini lagi.
- Perluasan Pekerjaan Bebas: Penghasilan dari pekerjaan bebas (seperti influencer, selebgram, vlogger, blogger, penceramah, tenaga ahli) tidak bisa menggunakan skema PPh Final 0,5% meski omzetnya di bawah Rp4,8 miliar.
- Penggabungan Omzet: Penghitungan omzet Rp4,8 miliar mewajibkan penggabungan peredaran bruto suami-istri atau entitas terkait untuk mencegah pemecahan usaha (firm splitting).